TOPIK
BPJS
-
ASPEK Indonesia mengecam terbitnya aturan baru pemerintah terkait pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika pekerja masuk usia 56 tahun
-
BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun. Bagaimana caranya?
-
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja da
-
Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
-
Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.
-
Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved