BPJS

Cara Mengaktfkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Terblokir, Serta Cek Tunggakan via SMS dan Online

Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bintan. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa menggunakan pelayanan kesehatan jika kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif. 

Penyebab umum kartu BPJS Kesehatan terblokir karena menunggak iuran bulanan.

Peserta BPJS Kesehatan memang diharuskan untuk membayar iuran tiap bulannya. 

Besarannya dibedakan berdasarkan masing-masing kelas yang dipilih. 

Sayangnya, karena alasan-alasan tertentu, beberapa orang harus menunggak bayaran. 

Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.

Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca juga: Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Offline dan Online

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Dari laman BPJS Kesehatan, pada dasarnya tak ada denda keterlambatan yang ditetapkan.

Denda baru akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.

Denda yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Terblokir

Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan melunasi tunggakan pembayaran dan iuran pada bulan berjalan.

Saat tunggakan sudah lunas terbayar, kartu BPJS Kesehatan menjadi aktif kembali dan dapat digunakan seperti sedia kala. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved