'Tes Keperawanan Membuat Hidup Saya Berantakan'

"Hidup saya berantakan. Dulu, hidup saya nyaman, namun sekarang semuanya berubah," ungkap Neda usai tes keperawanan.

bbc
Neda, remaja Afganistan yang terpaksa menjalani tes keperawanan. 

TRIBUNBATAM.ID- Tes keperawanan yang terjadi di Afghanistan telah membuat sejumlah wanita tidak nyaman.

Berikut adalah pengalaman seorang perempuan yang 'dipaksa' mengikuti tes keperawanan yang dilansir BBC Indonesia, Sabtu (30/12/2017).

"Hidup saya berantakan. Dulu, hidup saya nyaman, namun sekarang semuanya berubah," ungkap Neda  yang duduk di atas karpet.

Perempuan berusia 18 tahun dari Bamiyan di Afghanistan tengah ini membetulkan jilbabnya sambil mengingat hari-hari saat para dokter memaksa untuk memeriksa apakah ia masih perawan atau tidak.

Pada tahun 2015, ia latihan teater bersama teman-teman perempuannya.

Perjalanan pulang memakan waktu dua jam, jadi dengan teman perempuan lain, dia menerima tawaran menumpang dari dua teman pria.

Neda mengatakan uang saku dari orang tuanya tak cukup untuk ongkos angkutan sehingga harus menyimpan uang makan siang untuk ongkos pulang.

"Sampai sekarang pun, saya terkadang menyalahkan diri sendiri karena menghadapi keadaan ini... karena menumpang mobil pria lain. Saya menyalahkan diri saya karena membuat malu keluarga saya. Namun saya juga tahu bahwa itulah cara satu-satunya pulang,"kenangnya.

Baca: Swati Nekat Operasi Keperawanan Sebelum Nikah tapi Setelahnya yang Ada Justru Penyesalan

Setelah mendapat keluhan, pemerintah Bamiyan mencurigai Neda melakukan hubungan seks di luar nikah dalam perjalanan pulang.

Maka Neda dan rekannya diinterogasi.

"Saya dituduh melakukan tindakan asusila dan disuruh pergi ke pusat kesehatan untuk tes keperawanan," kata Neda.

Para dokter mengatakan selaput daranya masih utuh namun kasusnya sampai juga ke badan yudisial Afghanistan.

Neda dinyatakan bersih dari dakwaan oleh badan kejaksaan akan tetapi -yang mengejutkan- kasusnya tetap dibawa ke Mahkamah Agung dan masih belum ada keputusan.

Tes dua jari tak boleh dilakukan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved