Rekrutmen Pengemudi Go-Jek, Grab dan Uber Dihentikan, Begini Alasan Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi online.

Istimewa
Driver Go-Jek Batam menggelar aksi unjuk rasa terkait kebijakan bari Go-Jek Indonesia yang dianggap merugikan driver 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi online.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi tentang angkutan berbasis aplikasi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, keputusan pembatasan jumlah pengemudi transportasi online dilakukan karena saat ini pertumbuhan jumlah pengemudinya sangat cepat.

Data yang dimiliki Kemhub menunjukkan, jumlah pengemudi yang dimiliki satu perusahaan penyedia aplikasi mencapai 175.000 orang, meningkat 9.000 orang dalam 3 minggu.

Angka ini juga jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan Kemhub beberapa waktu lalu.

Baca: Ngeri! Demi Kejar Bonus, Driver Online Nekat Tembak-tembakan! Begini Reaksi Grab dan Gojek!

Baca: Pesawat Jatuh dan Terbakar Saat Mendarat, 49 Orang Tewas. Pengakuan Korban Luka Bikin Merinding

Baca: Donald Trump tak Sudi Singapura Akuisisi Perusahaan Chip AS, Ada Alasan Keamanan di Baliknya

"Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru," katanya, Senin (12/3/018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan penghentian akan dilakukan di seluruh daerah.

Langkah itu diambil demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada.

Maklum saja, jumlah pengemudi taksi online yang tidak dibatasi bisa memicu persaingan ketat antar pengemudi.

Bahkan, dengan kondisi tersebut, sopir bisa saja tidak mendapatkan order sama sekali.

Baca: Sedang Antar Penumpang, Supir Taksi Online Dihadang Angkot di Batuaji. Keduanya Bersitegang

Baca: Usai Dihadang Angkot, Taksi Online Digiring ke Pospol Batuaji, Lalu Ditilang dan akan Ditahan Dishub

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved