BATAM TERKINI
Organda Batam Dukung Parkir Drop Off. Tibrani : Harus Bedakan Berhenti dan Parkir
Harus bedakan berhenti dan parkir. Taksi dan angkutan umum hanya biasnya hanya berhentgi sebentar untuk drof penumpang saja
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Organda Kota batam sangat mendukung penerapan Perda No.3 tahun 2018 terutama masalah sistem bayar parkir drop off.
"Kita sebagai operator tranportasi di Batam sudah lama mengusulkan agar taksi atau angkutan umum tidak dikenakan restribusi atau pajak parkir. Hal tersebut menambah biaya bagi sopir yang akhirnya di bebankan kepada penumpang," kata Tibrani Ketua Organda Batam, Jumat (5/10/2018).
Tibrani menyebutkan pengertian parkir itu sendiri juga harus di sepakati. Bedakan behenti dan parkir. Umumnya taksi atau angkutan umum hanya berhenti sebentar karena hanya dorf penumpang saja.
"Harus bedakan berhenti dan parkir. Taksi dan angkutan umum hanya biasnya hanya berhentgi sebentar untuk drof penumpang saja. Maka wajar kalau tidak dikenakan biaya parkir. Kamis sangat mendukung program ini dan terima kasih kepada pemerintah dan DPRD Batam sudah membuat predanya," kata Tibrani.
Baca: Izin Gunakan Stadion Batakan sebagai Home Base, Persib Bandung Surati Pemko Balikpapan
Baca: MotoGP Thailand - Sudah Patah Kaki, Jorge Lorenzo Terpelanting Lagi, Motor Hancur. Masih Balapan?
Baca: Uang Makan Bersama Ditagih, Dua Karyawan Ini Malah Adu Jotos. Ini Penyebabnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pajak dan retribusi parkir di Kota Batam telah diberlakukan. Aturan itu mengamanatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar-parkir sembarangan, berupa denda dan derek.
DPRD Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam melakukan penertiban yang sama terhadap keberadaan juru parkir (jukir). Harapannya, pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir bisa ditingkatkan.
Di lapangan, jukir liar banyak berkeliaran. Mereka tidak terdata sebagai jukir di Dinas Perhubungan, namun menjalankan tugas memungut uang parkir kepada masyarakat.
Ada lagi, jukir yang tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat. Alasannya karcis habis atau lain sebagainya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo, meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Kota Batam melalui unit teknisnya di Dinas Perhubungan.
"Kita minta Dishub melakukan tindakan yang sesuai, ya penertiban jukir. Karena ini bisa masuk kategori pungutan liar (pungli) kalau dibiarkan," kata Sukaryo.
Ia juga meminta unit terkait bisa bergerak cepat, melakukan penertiban terhadap jukir liar tersebut.
"Tak boleh dibiarkan. Karena ada potensi parkir yang bisa digarap di situ, tapi karena tak dilakukan penertiban, potensinya hilang," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat. Ia meminta Dinas Perhubungan bisa memberikan tindakan yang tegas kepada jukir yang bandel dan tidak disiplin.
"Berupa sanksi atau teguran. Kalau masih tak disiplin juga, ya diganti saja," kata Rohaizat.
Baca: Sudah Dua Perda Parkir Berlaku, Dinas Perhubungan Sudah Menderek 37 Sepeda Motor, dan 17 Mobil
Baca: Kendaraan Anda Diderek Dinas Perhubungan Kota Batam Terkait Parkir? Ini yang Harus Anda Lakukan
Baca: AWAS! Berlaku Mulai 1 Oktober, Mobil Kena Derek Tak Diambil Selama 24 Hari Bakal Dilelang
Iapun membenarkan, masih banyak jukir liar di lapangan. Perlu ada keberanian dan ketegasan dari Dinas Perhubungan untuk menindaknya.
