TANJUNGPINANG TERKINI
SELAMAT! Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Akhirnya Menjadi Bandara Internasional
"Akhirnya RHF "kembali" menjadi Bandara Internasional dan diresmikan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi oleh Menkumham," ungkap Rudy
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang akhirnya menjadi Bandara Internasional.
Informasi tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kepri dari Tanjungpinang Rudy Chua kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (2/1/2019).
"Akhirnya RHF "kembali" menjadi Bandara Internasional dan diresmikan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi oleh Menkumham," ungkap Rudy melalui pesan WhatsApp.
Baca: 5 Gempa yang Terjadi Sejak Awal Tahun Baru 2019 dari Tapanuli, Aceh, Pangandaran hingga Mentawai
Baca: Sebelum Longsor Cisolok, Ridwan Kamil Ingatkan Hal Ini Lewat Instagram. Warning Untuk Wilayah Lain
Baca: LOKER BATAM HARI INI - Info Lowongan Kerja Terbaru di Batam Hari Ini 2 Januari 2019
Baca: Tanggap Pendidikan, BPJS Kesehatan Cabang Batam Serahkan Bantuan Seragam Sekolah ke Pesantren
Menurut Rudy, zaman dulu ada penerbangan dari Tanjungpinang ke Singapura. Karena itu Bandaranya menyandang status Bandara Internasional Kidjang.
Namun, setelah menjadi RHF, status tersebut menjadi tidak jelas. Bahkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi justru dihilangkan.
Status itu tidak dicabut tetapi tak ditegaskan juga sehingga RHF tidak memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi tersendiri dan mengalami kesulitan semisal saat pesawat charter Tiongkok mau masuk langsung ke Tanjungpinang.
"Sempat diminta via Batam dulu kemudian diubah menjadi meminjam pegawai Imigrasi dari Batam untuk pemeriksaan setiap kali ada charter flight sampai dikeluarkan aturan baru ini RHF masih belum memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Sifatnya masih insidentil dengan meminjam petugas Imigrasi dari Batam," tegas Rudy lagi.
Rudy kemudian memperlihatkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly Nomor M.HH-02.GR.03.01 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tertanggal 27 Desember 2018.
Dalam SK itu dilampirkan juga beberapa pelabuhan dan Bandara serta pos lintas batas darat dan perairan di Indonesia yang menjadi tempat pemeriksaan Imigrasi.
Beberapa pelabuhan, Bandara dan pos lintas perairan di Kepri baru mendapat status tersebut.
Pelabuhan di Kepri yang baru mendapat status itu adalah pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Tanjunguban, Bandar Seri Udana Lobam, Belakang Padang, Kabil, Citra Tri Tunas, Selat Lampa dan Tarempa.
Sedangkan pos lintas perairan yang baru mendapat status tersebut adalah Meral, Moro, Bintan Utara, Teluk Bintan, Mapur, Tambelan, Sedanau, Sekunyam, Serasa, Midai, Bulang, Senayang, Daek dan Letung. (tom)