PEMILU 2019

Baliho Dukungan Salah Satu Capres di Toapaya Mendadak Hilang, Ini Penjelasan Bawaslu Bintan

Ketentuannya, Alat Peraga Kampanye (APK) citra diri capres dan cawapres hanya boleh di pasang tim capres tersebut atau pelaksana peserta pemilu

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/AMINNUDIN
Baliho Dukungan Capres di Bintan yang diturunkan pemasangnya karena tidak sesuai aturan. Bawaslu Bintan menyebut alat peraga kampanye hanya boleh dibuat oleh tim kampanye 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Baliho bertuliskan dukungan masyarakat Toapaya Selatan lengkap dengan gambar capres dan cawapres di kawasan Jalan poros Uban - Pinang Km 16, Toapaya, Bintan yang sempat terpajang, kini raib.

Amatan Tribunbatam.id, Jumat (4/1/2019), baliho itu sudah kosong melompong alias bersih.

Kemana gerangan perginya baliho tersebut? Mengapa mendadak hilang?

"Kemarin (Kamis) sore, waktu magrib ada lihat lihat orang turunkan baliho, tidak tahu dari mana yang menurunkan,"kata Dulang, seorang warga sekitar.

Baca: Layanan Bagasi Gratis Dihapus. Mulai 8 Januari, Naik Lion Air Harus Bayar Bagasi

Baca: Sinyal Bolt Sudah Dimatikan, Begini Cara dan Syarat Refund Pulsa Pelanggan Lewat Gerai Langsung

Baca: Informasi Pengumuman Lelang PT Bank Perkreditan Rakyat Dana Nusantara 21 Desember 2018

Kamis (3/1/2019) lalu, sempat terpajang baliho berisi dukungan masyarakat terhadap salah satu capres dan cawapres.

Baliho tersebut terpajang tidak jauh dari kantor Bawaslu Bintan.

Keberadaan baliho sempat viral di dunia maya. Bukan hanya netizen Bintan yang membicarakannya, sampai netizen dari luar Kepri pun turut membahasnya.

Percakapan netizen soal baliho macam macam. Ada yang mendukung baliho dukungan tersebut.

Tapi ak sedikit juga yang mempertanyakan keabsahan baliho dukungan tersebut.

Apalagi baliho tersebut dipasang segelintir orang dengan mengatasnamakan masyarakat.

Mencuat pertanyaan, bila baliho dipasang kelompok masyarakat, bolehkah masyarakat di luar parpol atau tim kampanye memasang alat peraga kampanye atau APK berisi dukungan mereka?

Untuk menjawab hal tersebut, Tribun bertanya langsung ke Bawaslu Bintan.

Kebetulan keberadaan baliho yang viral tersebut berdiri tak jauh dari kantor Bawaslu Bintan.

Baca: Informasi Pengumuman Lelang PT Bank Perkreditan Rakyat Dana Nusantara 20 Desember 2018

Baca: Hari Bhakti Imigrasi, Imigrasi Tanjungpinang Beri Layanan Paspor Simpatik pada 5-19 Januari 2019

Baca: Sutanto Tan Jalani Trial di Klub Liga Swedia, Dalkurd FF, Siapkan Diri di Geylang Singapura

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, keberadaan baliho tersebut secara aturan salah.

Ketentuannya, Alat Peraga Kampanye (APK) citra diri capres dan cawapres hanya boleh di pasang tim capres tersebut atau pelaksana peserta pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved