BATAM TERKINI
Terkait Peleburan BP Batam dan Pemko, Ketua DPRD Batam: Masak Aturan Berubah Tiap Tahun
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pemerintah pusat tidak bermudah-mudahan mengubah aturan terkait tata kelola pemerintahan di Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pemerintah pusat untuk tidak bermudah-mudahan mengubah aturan terkait tata kelola pemerintahan di Batam.
Hal ini karena ditakutkan bisa menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di Kota Batam.
"Polemik dualisme yang terjadi di kota Batam dengan mudah dapat diselesaikan jika saja pemerintah pusat mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan Undang Undang 53 pasal 21 tahun 1999 tentang tata kelola pemerintahan Batam," ujar Nuryanto, Jumat (4/1/2018).
Diakuinya sejauh ini DPRD Kota Batam pernah melayangkan surat resmi kepada presiden Jokowi untuk meminta segera diterbitkan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut. Namun hingga saat ini PP yang diyakini dapat menyelesaikan polemik kewenangan atara BP Batam dan Pemko Batam ini tidak juga kunjung terbit.
Sementara itu,perihal Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang akan menjadi ex officio ketua BP Batam dalam sebuah kesempatan menyebut tidak ada aturan yang dilanggar terkait hal tersebut.
Baca: BREAKINGNEWS. Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Yaris Merah Terguling. Begini Kondisi Penumpangnya
Baca: Harga Mulai Rp 80 Ribu, Cukup Serahkan Foto, Wajah Bisa Langsung Dilukis
Baca: Sudah Dirazia Tapi Warnet Tetap Bandel Buka Malam Hari, Ini Alasan Mereka
Baca: Malas Ambil Paspor ke Kantor Imigrasi? Tenang, Bisa Dikirim Lewat Pos. Begini Caranya!
Baca: Kasus Skandal Asusila, Polwan Brigpol Dewi Akui Video Panas 11 Menit Miliknya
Baca: Sudah Punya 82 Unit Trans Batam, Walikota Batam Minta Tambah 40 Unit Lagi
Baca: Syahrini dan Reino Barack Santer Dikabarkan Akan Menikah, Ini Tanggapan Peramal Wirang Birawa
TONTON JUGA :
Namun Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto mengingatkan bahwa Undang Undang 53 tahun 1999 telah menjelaskam secara gamblang tentang rangkap jabatan.
Jika ingin mengatur, lanjut dia, regulasi rangkap jabatan harus terlebih dahulu mengubah Undang Undang 53 tahun 1999.
Perubahan ini membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI.
Dan jika diubah melalui Perpu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut.
Ia menambahkan DPRD Kota Batam tetap akan mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat, tetapi Nuryanto mengingatkan agar tidak ada satu peraturan yang dilanggar terkait peleburan BP Batam.
Polemik berkepanjangan antara BP Batam dan Pemko Batam telah membuat iklim investasi di Batam menjadi tidak kondusif.
"Kita di sini susah menjalankan roda pemerintahan kalo aturannya terus berubah. Masa peraturan berubah setiap tahun," ujar Nuryanto. (rus)