BATAM TERKINI

Perkara Masih Disidangkan di Pengadilan, Barang Bukti Kapal Malah Dijual dan Dipotong

"Sekarang dimana kapalnya, apa saja yang dirugikan atas perbuatan terdakwan ini," tanya Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan kepada saksi Tan Sooh Whye

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Terdawka Edy Ilham Mubarak Amir saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara melakukan pencurian dan memotong bangunan kapal Robray T-4 

Selain itu, terdakwa juga mengambil boat, mesin -mesin kapal dan crane. Sehingga estimasi kerugian yang dialami pemilik Kapal Robray T-4 sekitar Rp 3 milyar.

Sementara PT Imperial Merine selaku pemilik kapal yang memberikan kepercayaan untuk penggelolahnya kepada PT Asetania Pte Ltd.

Terdakwa Edy melakukan pemotongan kapal tanpa seizin pemilik kapal yaitu Imperial Marine SA yang berkedudukan di Singapura.

Seperti diketahui beradasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini pengerjaan kapal Robray T-4 dengan waktu pelaksanaan proyek selama 5 bulan.

Kapal Robray T-4 merupakan milik PT Asetanian Marine Pte Ltd dan melakukan kerja sama dengan PT Metacentra dimana Edy Ilham Mubarak Amir merupakan direktur melakukan perikatan kontrak pengerjaan kapal tersebut untuk merekontruksi menjadi lebih besar.

Lalu pada 12 November 2014 PT Asetanian Marine Pte Ltd melakukan perjanjian pembesaran ukuran kapal Robray T-4 dengan PT Metacentra dengan nama kontrak kerja pembangunan baru 120M Ware Barge 120M Hull-027(perpanjangan dan pelebaran kapal Robray T-4 dengan nomor kontrak : NB-002/MTC-ASET/XI/14 tertanggal 14 November 2014 dengan nilai kontrak sebesar 5.040.000 dolar Singapura dengan jangka waktu perjanjian kontrak selama 5 bulan.

Lalu Edy Ilham Mubarak Amir selaku direktur PT Metacentra mulai melakukan pengerjaan kapal Robray T-4 dengan menyewa lahan galangan milik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari di daerah Nongsa Kota Batam.

Akan tetapi terhitung sejak 7 April 2015 pihak PT Asetanian Marine Pte Ltd menghentikan pekerjaan pembangunan baru 120M Ware Barge Hull-027.

Kemudian dilakukan rapat antara PT Asetanian Marine Pte Ltd bersama PT Metacentra dan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari pada 16 April 2015 yang dituangkan dalam Minutes Of Meeting yang ditandatangani oleh Sam Loh mewakili PT Asetanian Marine Pte Ltd, terdakwa Edy Ilham Mubarak Amir PT Metacentra dan Abdul Wahhid PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Foto kapal Robray T-4 dalam berkas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Kapal tersebut kini sudah tidak berbentuk lagi setelah dijual ke pihak lain
Foto kapal Robray T-4 dalam berkas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Kapal tersebut kini sudah tidak berbentuk lagi setelah dijual ke pihak lain (TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA)

Alasan dihentikan kontrak proyek pembangunan baru 120M Ware Barge kapal Robray T-4, karena PT Metacentra tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan dalam kontrak selama 5 bulan sejak dari 12 November 2014 sampai dengan akhir April 2015.

Sehingga sesuai perjanjian kontrak PT Asetanian Marine Pte Ltd memberikan pekerjaan untuk konstruksi Port Sponson Block pada bagian kapal Robray T-4 kepada PT Alusteel Engineering Indonesia.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Amandement No. 1 To Contrak Nomor:NB-002/MTC-ASET/XI/14 New Building Of 120M Ware Barge Hull No:H-027.

Kemudian disebabkan perekonomian dunia semakin lambat atau turun dan dikhawatirkan tidak ada perusahaan yang menyewa kapal Robray T-4 tersebut jika sudah selesai rekonstruksi nantinya.

Bahwa atas penghentian pekerjaan tersebut telah disepakati bersama dan PT Metacentra diminta untuk menyampaikan tagihan final atas pekerjaan yang telah dikerjakannya.

Berlanjut manajemen Asetanian Marine sekira bulan April 2015 melakukan rapat di PT.Dok Kodja Bahari dan dihadiri Hery Dwiridayanto, Jhoni, PT Metacentra dihadiri terdakwa Edy Ilham Mubarak Amir, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dihadiri Abdul Wahid, Suherman dan Shinta. dan PT Alusteel Engineering Indonesia diahdiri Bambang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved