BATAM TERKINI
Perkara Masih Disidangkan di Pengadilan, Barang Bukti Kapal Malah Dijual dan Dipotong
"Sekarang dimana kapalnya, apa saja yang dirugikan atas perbuatan terdakwan ini," tanya Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan kepada saksi Tan Sooh Whye
Mulyadi pun menerintahkan jika dapat membahyakan keselamatan, mala seluruh kru kapal Robry T-4 agar meninggal kapal.
Lalu Edy Ilham Mubarak Amir bersama rombongannya langsung naik ke kapal dan menguasai Robray T-4.
Lalu rombongan tersebut menguasai kapal dan berjaga siang malam di atas Robray T-4. Sedangkan crew kapal Robray T-4 memantau kegiatan pihak PT Metacentra dari jauh dan standby di kantor PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
Awalnya hanya sekitar 5 orang yang berjaga siang malam di kapal tersebut akan tetapi Beni Tri Cahyadi (DPO) selaku koordinator pemotongan kapal menambah orang untuk menjaga kapal Robray T-4.
Selanjutnya pada 27 Februari 2018 sekira pukul 11.00 WIB masuk 2 lori crane ke lokasi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang salah satunya membawa oksigen dan elpiji.
Kemudia lori crane yang satu lagi membawa container selanjutnya barang-barang tersebut diturunkan dan diletakan disamping kapal Robray T-4 dan sore harinya dilakukan kegiatan pemotongan bagian dinding kapal dengan menggunakan cutting torch.
Bahwa pada 27 Februari 2018 diadakan pertemuan di Hotel Ibis-Batam dan saat itu Sanusi mentransfer uang sebesar Rp 200 juta kepada Paulus Junanda.
Lalu Paulus mentransfer kepada Alianto sedangkan kepada terdakwa dan Eggi Sudjana diberikan secara tunai oleh Paulus dengan rincian Edy Ilham Mubarak Amir menerima uang sebesar Rp 40 juta dan Eggi menerima Rp 50 juta.
Adapun peran dari masing-masing pihak, Eggi Sudjana dan Alianto berperan melindungi dari sisi hukum jika dikemudian hari terjadi permasalahn terkait pemotongan kapal Robray T-4.
Antoni Lendra dan Beni Tri Cahyadi penangungjawab dilapangan saat pemotongan kapal, Paulus orang yang membeli kapal dari Edy Ilham Mubarak Amir. Semantara Sanusi orang yang membeli potongan besi dari Paulus.
Seterusnya pada 28 Februari 2018 sekira pukul 11.00 WIB pihak security dari PT Asetanian Marine Pte Ltd datang ke lokasi menghentikan kegiatan pemotongan tersebut.
Kemudian pada 14 Maret 2018 pihak PT Metacentra dan PT Asetanian Marine Pte Ltd melakukan kesepakatan yang disaksikan pihak kepolisian dengan kesepakatan para pihak mengosongkan kapal dan meninggalkan lokasi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
Namun pada 15 Maret 2018 sekira pukul 13.00 WIB pihak PT Metacentra datang lagi dengan mengendarai sekira 15unit mobil crane dan sejumlah orang melakukan kembali kegiatan pemotongan kapal.
Selanjutnya pada 16 Maret 2018 datang 3 lori crane ke lokasi dan mengangkut bagian-bagian kapal Robray T-4 yang telah dipotong-potong dan dibawa keluar dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan kegiatan tersebut berlangsung hingga 18 Maret 2018.
Kemudian bagian-bagian kapal yang sudah dipotong-potong dimasukan dan dinaikan ke lori crane. Kemudian lori crane dengan membawa potongan kapal Robray T-4 tersebut keluar dari lokasi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan membawanya ke 3 gudang yang berbeda.
Gudang itu antara lain gudang Awi yang beralamat di Batam Center milik Siman alias Awi. Gudang PT Alfa Pratama Suksesindo milik Charles Hutabarat di kabil. Selanjutnya, gudang PT Sanria Jaya Abadi milik Sanusi di Sintai, Tanjung Uncang.
Akibat perbuatan terdakwa pihak PT Asetanian Marine Pte Ltd mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.
Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT Asetanian Marine Pte Ltd untuk melakukan pemotong bagian-bagian kapal Robray T-4.(bur)