Diduga Tersandung Kasus TPPU, Mantan Wakil Gubernur Bali Ditangkap Polda Bali di Bandara Ngurah Rai
Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) p
TRIBUNBATAM.id - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta resmi ditahan Polda Bali.
Penahanan terhadap Sudikerta dilakukan pada Kamis (4/4/2019) malam ini.
Sudikerta diamankan Ditreskrimsus Polda Bali Polda di Bandara Ngurah Rai pada petang hari tadi.
Sudikerta ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai tepatnya di Gate 3.
Sudikerta tiba di Polda Bali mengenakan baju putih dengan kacamata hitam.
• Sindikat Pembuat Dokumen Palsu Berhasil Menjual Dokumen Seharga Rp 150 Ribu, Ini Alat yang Digunakan
• Dua Tahun Berhasil Cetak 25 Ijazah Palsu, Polisi Bongkar Sendika Pembuat Dokumen Palsu, Ini Tarifnya
• Dua Pria ini Cetak Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu untuk Ngopi
• Ratna Sarumpaet Tanggapi Pernyataan Amien Rais Dipengaruhi Kekuatan Spiritual: Mungkin Saya Sakit
Saat memasuki kantor Kepolisian Polda Bali tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya.
Dirinya hanya tampak tersenyum dan melambaikan tangan.
Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Desember 2018 lalu.
Selain Sudikerta, Ditreskrimsus Polda Bali juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Ialah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang juga merupakan ipar dari Sudikerta.
Di dalam surat penetapan yang ditandatangani Direktur Ditreskrimsus Polda Bali itu, ketiganya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Seperti yang diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Sudikerta disebut berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp 150 miliar sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi memiliki alat bukti utama dalam penetapan tersangka Sudikerta.
Di antaranya saksi, surat-surat, serta hasil labfor mengenai kepalsuan surat (SHM 5048).
Kasus ini dijelaskannya, bermula sekitar tahun 2013.