BATAM TERKINI

LAGI! Rapat Paripurna Batal Karena Banyak Anggota Dewan Tak Datang, Ternyata Ini Alasan Mereka

Rapat paripurna ke-2 kali pasca Pemilu yang seharusnya digelar hari ini, Rabu (8/5/2019) lagi-lagi tidak bisa dilanjutkan. Ini penyebabnya!

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Suasana rapat paripurna yang hanya dihadiri 20 anggota Dewan Pasca Pemilu, Rabu (8/5/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rapat paripurna ke-2 kali pasca Pemilu yang seharusnya digelar hari ini, Rabu (8/5/2019) lagi-lagi tidak bisa dilanjutkan.

Hal ini dikarenakan anggota Dewan yang hadir tidak dapat memenuhi kuorum.

Dari 50 anggota DPRD Kota Batam yang seharusnya hadir, yang menandatangani daftar hadir hanya sebanyak 20 orang.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Zainal Abidin dan dihadiri oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Pantauan Tribun, paripurna ini sudah mengalami skors sebanyak 2 kali. Skors pertama diberikan waktu 15 menit dan skors kedua diberikan waktu 10 menit.

Adapun agenda rapat ini, pertama laporan pansus pembahasan LKPJ Walikota batam akhir tahun anggaran 2018 sekaligus pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD kepada walikota Batam.

Agenda kedua penutupan masa persidangan 2 sekaligus pembukaan masa persidangan 3 tahun 2019.

"Terimakasih kepada sekretaris Dewan yang telah melaporkan kehadiran dewan. Di mana kehadiran dewan masih belum memenuhi kuorum, dan rapat paripurna belum bisa kita laksanakan," ujar Zainal, Rabu (8/5/2019).

Viral di Medsos, Gadis Ini Seharian Mulung, Malamnya Atur Sandal Saat Sholat Tarawih di Masjid

Soal Infrastruktur hingga Fasilitas, Ini 3 Alasan Jokowi Sebut Kalimantan Timur Layak Jadi Ibu Kota

Jika Walikota Ex Officio Kepala BP Batam Terealisasi, Ini Hal yang Dikhawatirkan Pengusaha di Batam

Jokowi Nilai Bukit Soeharto Kalimantan Timur Jadi Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara

Usai Sahur, Puluhan Remaja di Padang Tawuran, 27 Orang Ditangkap Polisi, 6 Diantaranya Remaja Putri

Ia melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang pasal 97 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Kota dinyatakan apabila tidak kuorum rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tak lebih dari 1 jam.

Apabila pada akhir waktu rapat kuorum belum terpenuhi rapat ditunda paling tidak 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan badan musyawarah.

"Sidang Dewan yang saya hormati dengan demikian rapat paripurna hari ini tidak dapat dialnjutkan karena tak memenuhi kuorum," kata Zainal.

Seusai paripurna, Anggota Komisi IV DPRD Kota Aman mengatakan penyebab kemungkinan teman-temannya tak bisa mengikuti paripurna dikarenakan sedang mengawal suara di daerah pilihan (dapil) masing-masing.

Pasalnya saat ini sedang momentum rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Teman-teman sekarang sedang mengawal itu (surat suara) di masing-masing dapil mereka, agak rawan kalau tidak dikawal. Makanya tadi hanya 20 anggota saja, sementara yang lain sibuk. Kita berharap paripurna ini kewajiban dan mereka harusnya bisa menyisihkan waktunya," ujar Aman.

Menurutnya mengawal surat suara itu adalah kewajaran. Namun paripurna ini merupakan kewajiban karena paripurna jnilah forum tertinggi di DPRD.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved