Pelaku Bantah Membunuh, Tapi Akui Memutilasinya Pakai Gunting Taman. Ini Alasannya
erduga pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang mengaku memotong tubuh korbannya menggunakan gunting taman, namun membantah membunuh
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNBATAM.ID, MALANG - Terduga pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang mengaku memotong tubuh korbannya menggunakan gunting taman.
Namun, pelaku mutilasi membantah telah membunuh perempuan yang di tubuhnya banyak tato berisi nama-nama tersebut.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, menjelaskan pemotongan tubuh korban dilakukan tiga hari setelah wanita yang diperkirakan berusia 34 tahun itu meninggal.
Korban dan terduga pelaku baru berkenalan sembilan hari lalu sekitar pukul 06.30 WIB di depan Kelenteng En Ang Kiong.
• BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Kota Malang
• Anjing Pelacak Berhasil Ungkap Pelaku Mutilasi di Kota Malang: Mengaku Cincang Korban Pakai Gunting
• Warga Permata Puri Batuaji Gempar, Seorang Wanita Lahirkan Anak Kembar Sendirian di Kamar Kos
• Satu Wanita yang Ditangkap Polisi Masih Berstatus Saksi Terkait Video Ancaman Penggal Jokowi
"Jadi pada saat berkenalan, korban ini dalam keadaan sakit kemudian dibawa ke Lantai 2 Pasar Besar. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, terduga pelaku menjumpai korban meninggal," kata Asfuri, Rabu (15/5/2019).
Pelaku mengatakan, ia memotong-motong tubuh korban dilakukan lantaran ada amanat yang disampaikan sebelum wanita itu .
Tato yang diukir di telapak kaki korban juga merupakan pesan dari wanita yang berasal dari Maluku tersebut.
"Menurut pengakuan terduga pelaku seperti itu, amanat dari korban. Tapi masih kami dalami," ucap dia.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, terduga pelaku berinisial SG (49) itu ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kota Malang sekira pukul 15.30 WIB.
Terduga pelaku adalah pengangguran dan berstatus sebagai duda.
Informasi yang diperoleh kepolisian, terduga pelaku mempunyai riwayat pernah melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Informasi yang kami terima pernah (melakukan KDRT). Terkait motif dan bagaimana kasus ini masih akan kami dalami," pungkasnya.
Potongan tubuh jasad korban mutilasi pertama kali ditemukan pedagang di Pasar Besar pada Selasa (14/5) setelah mencium bau busuk menyengat. Korban mutilasi itu diketahui berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 34 tahun.
Eks Gedung Matahari Department Store di Pasar Besar telah lama tidak dipakai sejak Pasar Besar kebarakan pada 2017 lalu.