Digugat Anggota Polisi yang Prilaku Menyimpang, Polda Jateng Siapkan Tim Hukum 

"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku." "Polda Jateng siap dan akan menyiapkan tim untu

TRIBUNJATENG.com/RIVAL
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja 

TRIBUNBATAM.id - Polda Jateng menyiapkan tim hukum menanggapi gugatan yang dilayangkan Brigadir TT (30) di PTUN Semarang.

Brigadir TT merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng yang diberhentikan dengan tidak terhormat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja menyebutkan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.

"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku."

"Polda Jateng siap dan akan menyiapkan tim untuk hadapi gugatan tersebut," sebut Agus, Jumat (17/5/2019).

Dipecat karena Orientasi Prilaku Menyimpang, Brigadir TT Gugat Polda Jateng

Salah Input Data Situng, Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Sebut Sudah Perbaiki 256 dari 269 Kasus

Targetkan 1.600 Paket Sembako Terkumpul, PGRI Berbagi Rezeki Setiap Ramadhan

WADUH! Emak-emak Ini Nekat Tidur di Jalan Cegat Mobil Presiden Jokowi

Menurutnya, pemberhentian Brigadir TT telah melalui prosedur yang berlaku.

Ia menyebut Brigadir TT dijerat pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail perbuatan tercela yang dilakukan Brigadir TT.

Pasal yang dituduhkan menyebutkan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya.

Dipecat karena Orientasi Prilaku Menyimpang, Brigadir TT Gugat Polda Jateng

Brigadir TT (30) mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah yang diberhentikan tidak hormat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Penasihat Hukum Brigadir TT, Ma'ruf Bajamal menuturkan gugatan kliennya tersebut ditujukan kepada Kapolda Jateng.

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.

"Bagi kami PTDH ini merupakan serangan langsung dengan prinsip non diskriminasi," ujarnya.

Dirinya menganggap PTDH kliennya merupakan diskriminasi orang terhadap orientasi seksual minoritas. Hal itulah yang dianggapnya sebagai dalil memberhentikan kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved