Dipecat karena Orientasi Prilaku Menyimpang, Brigadir TT Gugat Polda Jateng

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari. Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan pe

ilustrasi
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Brigadir TT (30) mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah yang diberhentikan tidak hormat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Penasihat Hukum Brigadir TT, Ma'ruf Bajamal menuturkan gugatan kliennya tersebut ditujukan kepada Kapolda Jateng.

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.

"Bagi kami PTDH ini merupakan serangan langsung dengan prinsip non diskriminasi," ujarnya.

Dirinya menganggap PTDH kliennya merupakan diskriminasi orang terhadap orientasi seksual minoritas. Hal itulah yang dianggapnya sebagai dalil memberhentikan kliennya.

"Beliau (TT) tidak menyangka orientasi seksual yang dimilikinya. Itulah yang kami sesalkan," ujarnya.

Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan. Tuduhan pemerasan tidak terbukti.

Main Petasan, Wajah Bocah 10 Tahun Ini Disambar Api, Alami Luka Bakar Serius

Prada DP Belum Ditemukan, Ibu Vera Kasir Indomaret Sakit Hati, Tidak Mau Terima Tawaran Damai

Mau Tukar Uang Baru, Cek Jadwal dan Lokasinya

Bank Indonesia Sebar Kas Keliling di Sejumlah Titik, Warga Batam Bisa Tukar Uang Baru

"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu. Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tutur Ma'ruf.

Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan. Pemeriksaan tersebut TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang.

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari. Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan seks menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan. Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.

"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.

TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri. Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.

"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012. Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.

Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019. Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).

"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved