Dipecat karena Orientasi Prilaku Menyimpang, Brigadir TT Gugat Polda Jateng

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari. Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan pe

ilustrasi
ilustrasi 

"Apa yang sudah diputuskan oleh Polda Jateng menurut saya sudan tepat dan sesuai dengen kaidah yang dianut oleh masyarakat Indonesia. LGBT bukanlah DNA bangsa Indonesia. Terlebih kuasa hukum mantan polisi tersebut sudah mengakui bahwa adanya penyimpangan orientasi seksual kliennya," ujar Hinca.

Namun, Hinca juga membaca dari sudut pandang pembelaan mantan polisi tersebut.

"Kita juga perlu hormati proses hukum yang ditempuh terkait dengan pemecatannya melalui jalur PTUN," katanya.

Menurut dia, jika dalam proses pemecatannya tidak mengindahkan hukum acara yang berlaku dan terdapat kejanggalan didalamnya, maka itu juga patut menjadi pertimbangan penegak hukum di PTUN.

"Kita serahkan semua ke proses hüküm, saya yakin Hakim PTUN dapat memutuskan dengen seadil-adilnya," ujar Hinca.(Tribun Network/dit/rtp/aco/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved