Dipecat karena Orientasi Prilaku Menyimpang, Brigadir TT Gugat Polda Jateng
"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari. Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan pe
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja menjelaskan TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual menyimpang namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya.
• Jabatan Bupati Cirebon Paling Singkat di Dunia:15 Menit. Baru Dilantik, Sunjaya Langsung Dicopot
• Lima Pemuda Ini Curi Kotak Amal, Aksi Pura-pura ke Masjid Terekam CCTV
• Prada DP Belum Ditemukan, Ibu Vera Kasir Indomaret Sakit Hati, Tidak Mau Terima Tawaran Damai
• Siswi SMP Diduga Dibunuh, Keluarga Tahu Temuan Jasad dari Video di Facebook, Begini Kronologisnya
Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri dan menaati serta menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Kecewa
Brigadir TT mempertanyakan klaim bahwa ia telah merusak citra Polri. Padahal, selama ini ia merahasiakan orientasi seksualnya, bahkan dari keluarganya sendiri.
"Kok tiba-tiba mereka mengomong-omongkan saya menurunkan citra polri, padahal selama ini enggak ada yang tahu kondisi saya seperti ini," ujarnya
Selama ini, TT menutupi kenyataan bahwa ia memiliki orientasi seksual menyimpang karena merasa dirinya bagian dari kelompok minoritas yang belum diakui di Indonesia.
"Saya enggak mau membuat gaduh," ujarnya.
TT mengaku merasa kecewa karena dipecat setelah menjadi anggota polisi selama 10 tahun.
"Selama ini saya mengabdi di Polri selama sepuluh tahun, menjaga nama baik Polri juga, tapi kok akhirnya mereka mengeluarkan saya dengan alasan seperti ini,"ujarnya.
Ia menduga kepolisian mengetahui kondisinya setelah ia ditangkap termasuk telepon selulernya yang diperiksa.
Polisi Dilarang Suka Sejenis
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri.
Pernyataannya merujuk pada Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.