Dipecat karena Orientasi Prilaku Menyimpang, Brigadir TT Gugat Polda Jateng

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari. Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan pe

ilustrasi
ilustrasi 

Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.

Karenanya, ia mengatakan anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Dedi.

"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," tambah Dedi.

TERBARU, Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi Terpaut 15 Juta Suara, Hasil Real Count KPU Pilpres 2019

Buntut Kerusuhan dan Kaburnya Napi, Kalapas Narkotika Langkat Bachtiar Sitepu Dinonaktifkan

Terungkap dalam Sidang Rekaman CCTV Vanessa Angel Masuk Kamar Bareng Rian, Disebut Ada Kejanggalan

Kondisi Pembantu yang Disiram Pakai Air Panas Masih Belum Membaik, Tidak Digaji Sejak 7 Bulan Kerja

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b. Dedi menyebut personel Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," ujarnya.

Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.

"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," ujarnya.

Pemecatan terhadap seorang anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan. Tak terkecuali Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan.

Komisi yang antara lain membidangi persoalan hukum dan kepolisian itu berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan dengan seadil-adilnya.

"Polda Jateng memiliki kuasa penuh terhadap seluruh anggotanya yang diatur melalui Tata Tertib serta Kode Etik yang mengikat bagi para personilnya," ujarnya.

Hinca yang juga Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan kode etik profesi kepolisian yang sudah diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menjadi landasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Mantan Polisi tersebut sudah tepat. "

Pasal yang dikenakan pun setelah saya periksa juga sudah tepat," ujar Hinca.

Line Up Persib vs Persipura Malam Ini - Debut Gevorkyan dan Rene Mihelic Rasakan Magis Jalak Harupat

Razia di Bulan Ramdhan, Satpol PP Tanjungpinang Tangkap 2 Imigran Asing Sedang Mesum Dengan Janda

Perencana Penembakan Jaksa Dicky Ditangkap Polisi, Bertugas Carikan Senjata dan Mobil Rental

Bintang Tamu Bunuh Diri Setelah Tampil, Acara Talk Show di Televisi Inggris Dihentikan

Seperti misalnya Pasal 11 huruf c yang berbunyi menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved