Sepekan Terakhir, Ada 26,7 Kilogram Narkoba dari Tiga Penangkapan, Tersangka Terjerat Hukuman Mati

Sepekan terakhir, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri menangkap 26,7 kilogram sabu-sabu.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Para tersangka kasus Narkoba seberat 26,7 kilogram diamankan dari tiga kali operasi penangkapan. Ekspose kasus-kasus tersebut berlangsung di Kantor BNNP Kepri, Jumat (31/5/2019). 

TRIBUNBATAM.id,  BATAM - Sepekan terakhir, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri menangkap 26,7 kilogram sabu-sabu.

Saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri, Jumat (31/5), Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan barang haram itu diamankan dari tiga TKP berbeda. 

Penangkapan pertama,  Bandara Hang Nadim,  Minggu (19/5/2019)  pagi. Penangkapan dilakukan oleh Bea dan Cukai beserta Petugas Asvec Bandara Hang Nadim.

Seorang laki-laki dengan inisial MR (27) WNI diamankan karena diduga memiliki narkotika golongan l Jenis Sabu seberat bruto 502,55 gram yang disimpan di dalam sepatu. 

Selanjutnya Bea dan Cukai beserta petugas Asvec melakukan koordinasi dengan penyidik BNNP Kepri.

Persija Jakarta Terpuruk, Pelatih Ivan Kolev Diminta Angkat Koper, Jak Mania Rindukan Luis Milla

Kata Moeldoko, Partai Gerindra Bisa Berkoalisi dengan Pemerintah, Ini Penjelasannya

Setelah Rebut Dhani dari Maia , Kini Mulan Posting Lagi Foto Irwan Mussry, Netizen: Cari Perhatian

Pasca LIPI Ungkap Alasan Pembunuhan Empat Tokoh Nasional, Jokowi Bertemu Para Purnawirawan, Ada Apa?

Kemudian tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 440,84 gram dan sebanyak 61,71 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, " jelas Richard.

Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Penangkapan ke dua terjadi di tempat yang sama, Bandara Hang Nadim Minggu (19/5/2019) pagi. Petugas Bea dan Cukai beserta Petugas Asvec Bandara Hang Nadim mengamankan seorang Iaki-Iaki dengan inisial S (37 Thn) WNI.

Karena dia memiliki, membawa dan menguasai 2 buah kondom yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu seberat bruto 304 gram yang disimpan di dalam perutnya.

Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 275,36 gram dan sebanyak 28,64 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, " tambah Richard lagi.

Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Penangkapan ke tiga terjadi di sebuah rumah RT 01/RW 02 Pulau Judah Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Sabtu (25/5/2019)  pagi.

Tersangkanya ada delapan orang laki-laki dengan inisial P (35 Thn) WNI, F (19 Thn) WNI, E (27 Thn) WNI, H (32 Thn) WNI, J (42 Thn) WNI, FR (20 Thn) WNI, A (32 Thn) WNI, S (17 Thn) WNI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved