Sepekan Terakhir, Ada 26,7 Kilogram Narkoba dari Tiga Penangkapan, Tersangka Terjerat Hukuman Mati
Sepekan terakhir, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri menangkap 26,7 kilogram sabu-sabu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sepekan terakhir, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri menangkap 26,7 kilogram sabu-sabu.
Saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri, Jumat (31/5), Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan barang haram itu diamankan dari tiga TKP berbeda.
Penangkapan pertama, Bandara Hang Nadim, Minggu (19/5/2019) pagi. Penangkapan dilakukan oleh Bea dan Cukai beserta Petugas Asvec Bandara Hang Nadim.
Seorang laki-laki dengan inisial MR (27) WNI diamankan karena diduga memiliki narkotika golongan l Jenis Sabu seberat bruto 502,55 gram yang disimpan di dalam sepatu.
Selanjutnya Bea dan Cukai beserta petugas Asvec melakukan koordinasi dengan penyidik BNNP Kepri.
• Persija Jakarta Terpuruk, Pelatih Ivan Kolev Diminta Angkat Koper, Jak Mania Rindukan Luis Milla
• Kata Moeldoko, Partai Gerindra Bisa Berkoalisi dengan Pemerintah, Ini Penjelasannya
• Setelah Rebut Dhani dari Maia , Kini Mulan Posting Lagi Foto Irwan Mussry, Netizen: Cari Perhatian
• Pasca LIPI Ungkap Alasan Pembunuhan Empat Tokoh Nasional, Jokowi Bertemu Para Purnawirawan, Ada Apa?
Kemudian tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 440,84 gram dan sebanyak 61,71 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, " jelas Richard.
Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penangkapan ke dua terjadi di tempat yang sama, Bandara Hang Nadim Minggu (19/5/2019) pagi. Petugas Bea dan Cukai beserta Petugas Asvec Bandara Hang Nadim mengamankan seorang Iaki-Iaki dengan inisial S (37 Thn) WNI.
Karena dia memiliki, membawa dan menguasai 2 buah kondom yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu seberat bruto 304 gram yang disimpan di dalam perutnya.
Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP kepri guna dilakukan proses penyidikan.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 275,36 gram dan sebanyak 28,64 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, " tambah Richard lagi.
Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penangkapan ke tiga terjadi di sebuah rumah RT 01/RW 02 Pulau Judah Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Sabtu (25/5/2019) pagi.
Tersangkanya ada delapan orang laki-laki dengan inisial P (35 Thn) WNI, F (19 Thn) WNI, E (27 Thn) WNI, H (32 Thn) WNI, J (42 Thn) WNI, FR (20 Thn) WNI, A (32 Thn) WNI, S (17 Thn) WNI.