Abdul, Terdakwa Kasus Pembunuhan Arnold Tambunan Tidak Ajukan Eksepsi

Kasus pembunuhan purnawirawan TNI AL Arnold Tambunan disidangkan lebih kurang 1 jam di PN Tanjungpinang, Selasa (9/7/2019).

Editor: Thom Limahekin
ISTIMEWA/Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho
Foto Arnold Tambunan semasa hidup dan Abdul Pelaku Pembunuhan 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Kasus pembunuhan purnawirawan TNI AL Arnold Tambunan disidangkan lebih kurang 1 jam di PN Tanjungpinang, Selasa (9/7/2019).

Dalam persidangan dakwaan ini, Abdul terdakwa pembunuhan ini tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan.

Ketua majelis hakim Acep Sopian Sauri pun langsung meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Noly Wijaya melanjutkan dengan agenda pembuktian saksi.

Namun JPU belum mempersiapkannya. Hakim lantas menunda hingga pekan depan agar JPU menghadirkan saksi-saksi.

"Belum ada yang mulia. Besok baru bisa kita hadirkan," kata Noly.

Sementara dalam pembacaan dakwaan sebelumnya terdakwa diancam dengan sangkaan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Dalam pasal tersebut Abdul dianggap telah merencanakan dengan matang proses pembunuhan Arnold Tambunan dengan tersangka Abdul Rasyid (meninggal dunia karena kecelakaan).

Secara ringkas, proses pembunuhan itu diawali dengan persekongkolan dengan Abdul Rasyid saat Arnold hendak menangih utang senilai 30 juta kepada Rasyid.

Perencanaan pembunuhan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2018. Arnold baru tiba pada keesokan harinya tanggal 18 Agustus.

"Setelah korban Arnold Tambunan tiba di rumah Abdul Rasyid di Gang Menur RT 5/RW 9 Kelurahan Sungai Jang Bukit Bestari. Terjadi cek-cok dan Abdul Rasyid memukul dengan besi bersama terdakwa Abdul," ungkapnya.

Setelah meninggal dianiayai di belakang gudang tenda, barulah terdakwa membuang jasad korban ke septic tank rumah kontrakan milik Rasyid tak jauh dari rumah Rasyid.

Abdul sendiri merupakan anak buah Rasyid dan diiming-imingi 20 juta untuk membantu membunuh korbannya.

LOKER BATAM HARI INI - Butuh Pekerjaan? Cek Sejumlah Lowongan Kerja di Batam Berikut Ini

RESMI, Jokowi Keluarkan Potongan Pajak Super bagi Pengusaha, Ini Syaratnya

Dua Anggota JCH Kloter 5 Asal Riau Batal Berangkat ke Tanah Suci, Satu Sakit Satu Lagi Mendampingi

Syafruddin Tumenggung Bebas jeratan Korupsi, Sjamsul Nursalim Bisa melenggang Bebas?

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menggelar pra rekontruksi kasus mayat dalam septic tank atau pembunuhan Arnold Tambunan, purnawirawan TNI AL, Kamis (2/12/2019).

Pra Rekontruksi ini salah satu bagian dari kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh satreskrim Polres Tanjungpinang dalam menyusun berita acara penyidikan pembunuhan Arnold Tambunan.

Pra Rekontruksi  dilaksanakan di TKP rumah Rasyid Batu 8 Bukit Bestari, Tanjungpingpinang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved