Duduk Perkara OTT Gubernur Kepri, Suap Reklamasi di Batam Melebar, Adakah Tersangka Baru?

Duduk perkara suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (non aktif) Nurdin Basirun, mulai kasus reklamasi hingga KPK telisik kasus lain.

TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Duduk perkara suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (non aktif) Nurdin Basirun, mulai kasus reklamasi hingga KPK telisik kasus lain.

Rabu (24/7/2019), penyidik KPK memeriksa 8 orang saksi terdiri dari pihak Pemprov Kepri dan swasta.

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah 9 titik di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun.

KPK sedang mengumpulkan barang bukti terkait gratifikasi terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Pasalnya, selain uang suap reklamasi Tanjungpiayu, KPK menemukan uang hampir Rp 6 miliar di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Hari Ini KPK Periksa 8 Pejabat Pemprov Kepri, Mapolresta Barelang Dijaga Ketat Provos

Penyidikan Diperlebar ke Pinang, Karimun dan Batam, Selain Kock Meng, KPK Rahasiakan 2 Pengusaha

Tribunbatam menyusun duduk perkara kasus Nurdin Basirun yang dirangkum dari berbagai fakta sebagai berikut.

1. Nurdin Basirun ditangkap di rumah dinas

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap di rumah dinas gubernur pada 10 Juli 2019.

Sebelumnya KPK menangkap Abu Bakar, pihak swasta yang menyerahkan uang ke Budi Hartono, Kabid Perikanan Tangkap Provinsi Kepri di Pelabuhan Sri Bintanpura, Tanjungpinang.

OTT KPK berkaitan dengan suap izin prinsip reklamasi Tanjungpiayu, Batam.

"Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan ABK (Abu Bakar), swasta, di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Kemudian tim lain mengamankan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budi Hartono pada waktu yang sama saat ia keluar dari area pelabuhan tersebut.

"Dari tangan BUH (Budi), KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dollar Singapura. Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria.

2. Penetapan tersangka

Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan Kepala DKP Kepri Edy Sofyan sebagai tersangka terduga penerima suap.

Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta juga dijerat sebagai terduga pemberi suap.

Suap itu terkait terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved