Beberapa Fakta Seputar OTT Oknum PNS Dishub Kota Batam, Fakta Nomor 5 Justru Bikin Bingung

Operasi tangkap tangkap (OTT) terjadi lagi di Kota Batam, Sabtu 927/7/2019). Ini beberapa fakta seputar OTT yang menjerat oknum PNS Dishub Batam itu.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Oknum Dishub Kota Batam yang diamankan ini berinisial EF (44), seorang pegawai negri sipil (PNS) dengan jabatan kepala Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam. EF terjerat kasus operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terjadi lagi di Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (27/7/2019).

OTT tersebut dilakukan oleh Unit Jatanras Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang Kota Batam.

Kasus OTT tersebut berlangsung hanya beberapa pekan setelah Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun.

Nurdin Basirun ditangkap dalam OTT di Rumah Dinas Gubernur Kepri, Gedung Daerah Kota Tanjungpinang.

Inilah fakta-fakta seputar OTT yang terjadi di Kota Batam itu, dirangkum oleh TRIBUNBATAM.id:

1. Oknum Dishub Kota Batam:

OTT ini terjadi pada oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepri

Oknum Dishub Kota Batam yang diamankan ini berinisial EF (44).

Dia menjabat sebagai Kepala Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam.

Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, untuk Pria & Wanita

WASPADA, Sekarang Prostitusi Onlike Kini Menyasar Anak di Bawah Umur, Begini Pengakuan Mucikari

Daftar Lengkap Anggota Paskibraka 2019 Ada Wakil Kepri, Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang

Manfaat Puasa Senin Kamis Bikin Jiwa Lebih Tenang, Terhindar dari Asam Urat

2. Antar Minuman Beralkohol

OTT tersebut berawal ketika EF diminta oleh temannya berinisial AC untuk mengantarkan minuman berakohol (Mikol) ke Tanjungbatu.

AC meminta kepada EF untuk mencarikan kapal ke Tanjung Batu untuk membawa 18 Mikol dari Batam.

Atas jasanya mengantarkan Mikol, EF akan diberi upah dalam bentuk sejumlah uang.

 Pemadaman Listrik Bergilir di Siantan Anambas, Warga Protes: Air Sudah Susah, Listrik Padam Lagi

 Kento Momota Juara Japan Open 2019, Pebulu Tangkis Indonesia Jonatan Christie Runner Up

 Pernah Tergoda Olahraga Lain, Aqil Savik Jadi Kiper Termuda Persib, Tampil saat Lawan Arema FC

 Kasat Reskrim Polres Bintan Ingatkan Kepala Desa Catat Aset Desa Agar Tidak Terjerat Tindak Pidana

Uang tersebut dipakai untuk biaya sewa kapal dan pengangkutan Mikol ke Tanjungbatu.

Kerja sama dengan bayaran inilah yang membuat EF akhirnya terjerat kasus OTT.

Puluhan juru parkir yang ditertipkan Dishub Batam di kawasan Nagoya, Selasa (10/1/2017) malam.
Puluhan juru parkir yang ditertipkan Dishub Batam di kawasan Nagoya, Selasa (10/1/2017) malam. (tribunnews batam/eko setiawan)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved