Public Service
Pegawai Imigrasi Paksa Membayar Rp 200 Ribu
Pegawai Imigrasi Paksa Membayar Rp 200 Ribu
------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Urus STNK Hilang di Samsat Batam
Halo Samsat Batam, saya mau bertanya, apa saja persyaratan yang harus di penuhi untuk mengurus STNK yang hilang dan biayanya berapa? Terima kasih
Pengirim: +62816365xxxx
Jawaban:
Sertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Untuk mengurus pendaftaran kendaraan bermotor dikarenakan STNK hilang adalah mengisi formulir buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kemudian identitas terbagi ke dalam beberapa kategori:
a. Perorangan: identitas diri (KTP) sebanyak satu lembar fotokopi. Jika yang bersangkutan berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000,00
b. Badan Hukum: salinan Akta Pendirian sebanyak satu lembar fotokopi. Surat keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk juga BUMN dan BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap yang bersangkutan
Apabila STNK rusak maka harus ada tanda bukti pelapor kehilangan dari kantor kepolisian, menyertakan BPKB asli, surat pernyataan pemilik tentang STNK rusak atau hilang, bukti penyiaran di media cetak atau radio satu kali (bagi pemohon kehilangan), SKPD tahun terakhir yang telah di validasi dan hasil cek fisik kendaraan bermotor. Mengenai tarif sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Demikian penjelasan dari kami, semoga jawaban ini bermanfaat.
AKP Sarbini SIK
Kepala Seksi Pelayanan BPKB Samsat Kota Batam