Jumat, 12 Juni 2026

Public Service

Petugas Memungut Iuran Sampah Malam Hari

Petugas Memungut Iuran Sampah Malam Hari

Tayang:

---------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Petugas Memungut Iuran Sampah Malam Hari

Bapak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam Yth, kami mau bertanya mengenai masalah iuran sampah? Di tempat kami tinggal, di daerah Bengkong ada petugas meminta iuran tetapi diharuskan membayar tiga bulan sekali, padahal katanya baru diberlakukan Desember sedangkan yang bulan Desember tidak dipungut? Namun sekarang ini kan baru bulan Februari. Terus petugas pemungutnya datangnya pada malam hari dan juga pada hari libur. Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih atas penjelasannya?
Pengirim: +628962321xxxx

Jawaban:
Pemungutan Dilakukan Sesuai Kondisi Lapangan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Petugas menjalankan tugasnya setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dikarenakan setiap orang yang didatangi petugas tidak sedang berada ditempatnya maka ada sebagian petugas menjalankannya pemungutan iuran sampah pada malam hari. Tetapi hal ini sudah mendapatkan rekomendasi dan perizinan dari pihak RT dan RW setempat.

Kemudian pemungutan baru dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pada bulan Januari 2011 untuk pelayanan pengangkutan sampah di bulan November dan Desember. Sedangkan pelayanan bulan Januari ditagihkan pada bulan Februari ini. Apabila di lapangan terjadi miskomunikasi, mohon lokasi petugas tersebut dicantumkan untuk kami kroscek. Perlu kami tegaskan, petugas dilengkapi baju dinas beserta bed nama dan surat tugas yang diterbitkan setiap bulannya. Demikian penjelasannya.

Erwin Sahrizal
Kasi Kebersihan Jalan dan Lingkungan DKP Kota Batam

-----------------------------------------------------------------------------------------


Pertanyaan:
Proses Mengurus Paspor Hilang kok Lama

Selamat pagi Bapak Kepala Kantor Imigrasi, saya mau bertanya? Beberapa waktu lalu paspor saudara kami hilang dan sudah kami laporkan ke bagian pengawasan dan penindakan. Tetapi hingga saat ini belum selesai diproses? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628566880xxxx

Jawaban:
Penagguhan sesuai Juklak Dirjen Imigrasi Nomor F458

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Dasar hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau untuk melakukan penolakan, penundaan, atau penangguhan paspor bagi pemegang paspor yang hilang berlaku secara mutlak untuk seluruh kantor imigrasi di wilayah Indonesia. Hal tersebut berdasarkan petunjuk dan pelaksanaan (juklak) Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Nomor F458 tentang penerbitan paspor Republik Indonesia yang mengatur tentang penolakan, penundaan, atau penangguhan pemohon paspor.

Di dalam juklak tersebut disebutkan jika pemegang paspor lalai dengan tidak sengaja maka ketentuannya adalah penundaan selama enam bulan. Sedangkan jika pemegang paspor dengan sengaja merusak atau menghilangkannya maka ditunda selama satu tahun. Demikian penjelasan dari kami, untuk lebih jelasnya Anda bisa datang ke kantor imigrasi terdekat.

Haryadi SH MSi
Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved