Public Service
Petugas Memungut Iuran Sampah Malam Hari
Petugas Memungut Iuran Sampah Malam Hari
---------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:Petugas Memungut Iuran Sampah Malam Hari
Bapak
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam Yth, kami mau bertanya
mengenai masalah iuran sampah? Di tempat kami tinggal, di daerah
Bengkong ada petugas meminta iuran tetapi diharuskan membayar tiga bulan
sekali, padahal katanya baru diberlakukan Desember sedangkan yang bulan
Desember tidak dipungut? Namun sekarang ini kan baru bulan Februari.
Terus petugas pemungutnya datangnya pada malam hari dan juga pada hari
libur. Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih atas penjelasannya?
Pengirim: +628962321xxxx
Jawaban:
Pemungutan Dilakukan Sesuai Kondisi Lapangan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Petugas menjalankan tugasnya setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dikarenakan setiap orang yang didatangi petugas tidak sedang berada ditempatnya maka ada sebagian petugas menjalankannya pemungutan iuran sampah pada malam hari. Tetapi hal ini sudah mendapatkan rekomendasi dan perizinan dari pihak RT dan RW setempat.
Kemudian pemungutan baru dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pada bulan Januari 2011 untuk pelayanan pengangkutan sampah di bulan November dan Desember. Sedangkan pelayanan bulan Januari ditagihkan pada bulan Februari ini. Apabila di lapangan terjadi miskomunikasi, mohon lokasi petugas tersebut dicantumkan untuk kami kroscek. Perlu kami tegaskan, petugas dilengkapi baju dinas beserta bed nama dan surat tugas yang diterbitkan setiap bulannya. Demikian penjelasannya.
Erwin Sahrizal
Kasi Kebersihan Jalan dan Lingkungan DKP Kota Batam
-----------------------------------------------------------------------------------------
Proses Mengurus Paspor Hilang kok Lama
Selamat
pagi
Bapak Kepala Kantor Imigrasi, saya mau bertanya? Beberapa waktu lalu
paspor saudara kami hilang dan sudah kami laporkan ke bagian
pengawasan dan penindakan. Tetapi hingga saat ini belum selesai
diproses? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628566880xxxx
Jawaban:
Penagguhan sesuai Juklak Dirjen Imigrasi Nomor F458
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Dasar hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau untuk melakukan penolakan, penundaan, atau penangguhan paspor bagi pemegang paspor yang hilang berlaku secara mutlak untuk seluruh kantor imigrasi di wilayah Indonesia. Hal tersebut berdasarkan petunjuk dan pelaksanaan (juklak) Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Nomor F458 tentang penerbitan paspor Republik Indonesia yang mengatur tentang penolakan, penundaan, atau penangguhan pemohon paspor.
Di dalam juklak tersebut disebutkan jika pemegang paspor lalai dengan tidak sengaja maka ketentuannya adalah penundaan selama enam bulan. Sedangkan jika pemegang paspor dengan sengaja merusak atau menghilangkannya maka ditunda selama satu tahun. Demikian penjelasan dari kami, untuk lebih jelasnya Anda bisa datang ke kantor imigrasi terdekat.
Haryadi SH MSi
Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam