Selasa, 21 April 2026

Public Service

Standar Layak Gaji Pembantu Rumah Tangga

Standar Layak Gaji Pembantu Rumah Tangga

Jawaban:
Kelayakan Gaji Pembantu Tergantung Majikan
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Mengenai gaji pembantu rumah tangga di dalam negeri untuk saat ini belum ada ketentuan undang-undang atau ketentuan yang mengaturnya. Sehingga standar gaji pembantu rumah tangga di dalam negeri belum bisa seperti gaji para karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan atau instansi. Namun untuk meminimalisasi gesekan sangat diperlukan kesadaran dan kebijakan para majikan untuk berlaku adil dan tidak semena-mena kepada mereka. Artinya sebisa mungkin para majikan bisa memberikan gaji dan fasilitas yang layak dan bisa menimbulkan rasa keadilan bagi para pembantu. Demikian penjelasan dari kami.

Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Pertanyaan:
Tak Ada Larangan Apa Wajib Berhenti
Halo Kasatlantas, apabila di simpang lampu merah tidak ada larangan membelok ke kiri apakah pengendara wajib berhenti? Soalnya di Batam ini ada lampu merah yang tidak ada tanda larangan berhenti saat belok ke kiri, misalnya di lampu merah Graha Sulaiman, simpang Baloi, dan lain-lainnya. Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628136444xxxx

Jawaban:
Menerobos ke Kiri Merupakan Pelanggaran
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan. Sesuai dengan ketentuan Undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tenyang lalu lintas dan angkutan jalan ditegaskan bahwa membelok ke kiri secara langsung dilarang kecuali ditentukan oleh hal lain yang setara dengan undang-undang atau ada petugas lalu lintas yang mengaturnya. Meskipun di tempat tersebut tidak ada rambu-rambu larangan berhenti maka si pengendara harus menyesuaikan dengan lampu traffic light yang ada saat itu. Menerobos ke kiri secara langsung akan dikenakan sanksi tilang dan denda.

Kami tegaskan juga juga bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) yang sah, pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf b dikenakan denda Rp 250.000. Kemudian pengendara tidak memiliki SIM kendaraan bermotor di jalan, pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) di denda Rp 1 juta. Pengendara tidak bisa melengkapi kendaraannya dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri, pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a di denda Rp 500.000. Begitu juga dengan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB atau plat) yang ditetapkan oleh Polri, pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) di denda Rp 500.000.

AKP Melda Yanny MH SIk
Kasatlantas Polresta Barelang Kota Batam

Pertanyaan:
PKP Belum Berikan Sertifikat Rumah Kami
Halo kepala kantor BPN Batam kami mau bertanya? Kami pemilik rumah di Puri Selebriti Batam Center sudah membayar lunas tetapi sampai hari ini sertifikat rumah juga belum diberikan oleh pihak developer PKP. Apakah tanahnya bermasalah atau tempat tinggal kami masuk dalam kawasan hutan lindung? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628136491xxxx

Jawaban:
Coba Anda Tegaskan ke Pihak Developernya
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Menyangkut persoalan Anda tersebut, hal ini adalah tanggung jawab pihak developer. Tentunya jika Anda sudah membayar lunas rumah maka akan mendapatkan sertifikat. Kami selaku Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Batam akan memproses semua pengajuan untuk sertifikasi tanah apabila syarat dan ketentuan hukumnya tidak bermasalah. Untuk itu, sebaiknya Anda menanyakan langsung kepada pihak developer. Demikian penjelasan dari kami.

Drs H Isman Hadi MM
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Batam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved