Public Service
Standar Layak Gaji Pembantu Rumah Tangga
Standar Layak Gaji Pembantu Rumah Tangga
Jawaban:
Kelayakan Gaji Pembantu Tergantung Majikan
Terima
kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Mengenai gaji
pembantu rumah tangga di dalam negeri untuk saat ini belum ada ketentuan
undang-undang atau ketentuan yang mengaturnya. Sehingga standar gaji
pembantu rumah tangga di dalam negeri belum bisa seperti gaji para
karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan atau instansi. Namun untuk
meminimalisasi gesekan sangat diperlukan kesadaran dan kebijakan para
majikan untuk berlaku adil dan tidak semena-mena kepada mereka. Artinya
sebisa mungkin para majikan bisa memberikan gaji dan fasilitas yang
layak dan bisa menimbulkan rasa keadilan bagi para pembantu. Demikian
penjelasan dari kami.
Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
Pertanyaan:
Tak Ada Larangan Apa
Wajib Berhenti
Halo Kasatlantas, apabila di simpang lampu
merah tidak ada larangan membelok ke kiri apakah pengendara wajib
berhenti? Soalnya di Batam ini ada lampu merah yang tidak ada tanda
larangan berhenti saat belok ke kiri, misalnya di lampu merah Graha
Sulaiman, simpang Baloi, dan lain-lainnya. Mohon penjelasannya? Terima
kasih.
Pengirim: +628136444xxxx
Jawaban:
Menerobos ke Kiri Merupakan Pelanggaran
Terima
kasih atas pertanyaan yang sudah Anda ajukan. Sesuai dengan ketentuan
Undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tenyang lalu lintas dan angkutan
jalan ditegaskan bahwa membelok ke kiri secara langsung dilarang kecuali
ditentukan oleh hal lain yang setara dengan undang-undang atau ada
petugas lalu lintas yang mengaturnya. Meskipun di tempat tersebut tidak
ada rambu-rambu larangan berhenti maka si pengendara harus menyesuaikan
dengan lampu traffic light yang ada saat itu. Menerobos ke
kiri secara langsung akan dikenakan sanksi tilang dan denda.
Kami tegaskan juga juga bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) yang sah, pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf b dikenakan denda Rp 250.000. Kemudian pengendara tidak memiliki SIM kendaraan bermotor di jalan, pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) di denda Rp 1 juta. Pengendara tidak bisa melengkapi kendaraannya dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri, pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a di denda Rp 500.000. Begitu juga dengan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB atau plat) yang ditetapkan oleh Polri, pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) di denda Rp 500.000.
AKP Melda Yanny MH SIk
Kasatlantas Polresta Barelang Kota Batam
Pertanyaan:
PKP Belum Berikan Sertifikat Rumah Kami
Halo
kepala kantor BPN Batam kami mau bertanya? Kami pemilik rumah di
Puri Selebriti Batam Center sudah membayar lunas tetapi sampai hari ini
sertifikat rumah juga belum diberikan oleh pihak developer PKP. Apakah
tanahnya bermasalah atau tempat tinggal kami masuk dalam kawasan hutan
lindung? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628136491xxxx
Jawaban:
Coba Anda Tegaskan ke Pihak Developernya
Terima
kasih atas pertanyaan Anda. Menyangkut persoalan Anda tersebut, hal ini
adalah tanggung jawab pihak developer. Tentunya jika Anda sudah
membayar lunas rumah maka akan mendapatkan sertifikat. Kami selaku Badan
Pertanahan Nasional (BPN) di Batam akan memproses semua pengajuan untuk
sertifikasi tanah apabila syarat dan ketentuan hukumnya tidak
bermasalah. Untuk itu, sebaiknya Anda menanyakan langsung kepada pihak
developer. Demikian penjelasan dari kami.
Drs H Isman Hadi MM
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional
Batam