Public Service
Sertifikat Rumah Ditahan Developer
Hotlines Public Service Rabu 16 Maret 2011
Pertanyaan:
Halo Bapak Imigrasi, dulu saya pernah bekerja sebagai tenaga kerja di Arab Saudi. Karena sudah tidak berminat, saya tidak bekerja lagi disana. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengganti paspor tenaga kerja menjadi paspor umum? Apakah ada persyaratan tambahan Pak, mohon penjelasannya?
Pengirim: +62812157xxxx
Jawaban:
Syarat dan Ketentuan Perubahannya Sama
Terima
kasih atas pertanyaan yang diajukan. Masyarakat yang pernah bekerja
sebagai tenaga kerja di luar negeri dan sudah berhenti resmi bisa
memberitahukan kepada kantor perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia
(PJTKI).
Setelah itu datang ke kantor imigrasi setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran harus menyertakan ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan menikah (bagi yang sudah menikah). Jangan lupa sertakan paspor lamanya, demikian penjelasannya.
Haryadi SH MSi
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Batam
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------