Rabu, 10 Juni 2026

Public Service

Sertifikat Rumah Ditahan Developer

Hotlines Public Service Rabu 16 Maret 2011

Tayang:


Pertanyaan:

Ganti Paspor TKI Jadi Paspor Umum
Halo Bapak Imigrasi, dulu saya pernah bekerja sebagai tenaga kerja di Arab Saudi. Karena sudah tidak berminat, saya tidak bekerja lagi disana. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengganti paspor tenaga kerja menjadi paspor umum? Apakah ada persyaratan tambahan Pak, mohon penjelasannya?
Pengirim: +62812157xxxx

Jawaban:
Syarat dan Ketentuan Perubahannya Sama
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Masyarakat yang pernah bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri dan sudah berhenti resmi bisa memberitahukan kepada kantor perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

Setelah itu datang ke kantor imigrasi setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran harus menyertakan ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan menikah (bagi yang sudah menikah). Jangan lupa sertakan paspor lamanya, demikian penjelasannya.

Haryadi SH MSi
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Batam

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved