Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

Lagi Sakit Apakah Wajib Ikut UN

Selamat pagi Dinas Pendidikan Kota Batam. Saya salah satu siswa SMP yang terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional

Tayang:


Wajib Apabila Memiliki Satu Karyawan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Dalam peraturan nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek berisi peraturan bagi perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan dalam Program Jamsostek. Hukumnya wajib apabila memiliki minimal satu karyawan dan dapat memberikan gaji secara keseluruhan minimal Rp 1 juta ke atas. Untuk pendaftaran kepesertaan Jamsostek merupakan tanggung jawab perusahaan.

Berbeda dengan peserta yang mengikuti kepesertaan Jamsostek dari perusahaan atas inisiatif sendiri (perorangan). Maka setiap bulan peserta bisa menyetorkan uang Jamsostek ke rekening yang sudah diberikan pada saat awal pendaftaran. Iuran tersebut harus dibayarkan secara rutin selayaknya peserta Jamsostek lainnya. Kami memberikan toleransi selama satu bulan apabila terlupa atau kondisi keuangan tidak memungkinkan. Tetapi apabila lebih dari satu bulan tidak membayar, PT Jamsostek menganggap peserta mengundurkan diri. Untuk informasi lebih lengkap, anda bisa datang langsung ke PT Jamsostek yang beralamat di Gedung Jamsostek Lantai III, Jl Imam Bonjol Nagoya, Batam, telepon 0778-458324 dan 0778-455920 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Semoga informasi ini bermanfaat.

Parto L Tobing SH MH
Kepala Cabang PT Jamsotek Persero Cabang Batam I
-----------------------

Karyawan Diliburkan Gaji Dipotong

Halo Tribun saya mau bertanya sama Disnaker, saya bekerja di salah satu perusahaan swasta. Perusahaan tidak beroperasi sudah dua hari ini dan semua karyawan diliburkan, yang mau saya tanyakan apakah gaji kami dipotong dua hari atau perusahaan masih wajib bayar gaji. Mohon penjelasannya dan solusinya.

+628526465XXXX


Tak Boleh Potong Gaji Meski Omset Sepi

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Perlu kami sampaikan, bahwa perusahaan tidak berhak memotong gaji karyawan dengan alasan order perusahaan sedang libur atau omset penjualannya anjlok. Turunnya order di perusahaan bukan merupakan tanggung jawab karyawan. Apabila para karyawan di potong gajinya selama perusahaan libur, maka segera bicarakan dengan pihak manajemen perusahaan. Namun apabila perusahaan tidak dapat memberikan tanggapan, silakan laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja kota Batam. Demikian penjelasan dari kami.

Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved