Agar Kasus Bayi Ridho tak Terulang, Warga Harus Baca Soal Layanan BPJS Ini
BPJS Kesehatan Pusat langsung mengeluarkan pernyataan guna menanggapi kasus yang dialami keluarga Ridho tersebut.
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Ridho Al Hafisdz, bayi berusia 2 bulan yang menderita penyumbatan saluran empedu dan kelainan hati, sudah bisa dibawa pulang ke rumah oleh kedua orangtuanya, Kaferi (38) dan Lia (36).
Namun kasus yang dialami oleh bayi ini yang begitu kesulitan mendapatkan rekomendasi langsung terkait biaya pengobatan tetap saja menjadi masukan berarti bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang.
Bahkan BPJS Kesehatan Pusat langsung mengeluarkan pernyataan guna menanggapi kasus yang dialami keluarga Ridho tersebut.
"Kami dihubungi oleh Direksi BPJS Kesehatan Pusat. Direksi melampirkan juga bukti pemberitaan pada media online Tribunnewsbatam.com pada tanggal 16 Oktober 2015 dengan judul “Gara-gara daya listrik 1300 watt, bayi malang ini tak bisa dapat BPJS” serta “Lis Darmansyah ancam BPJS” pada tanggal 18 Oktober 2015. Direksi mengarahkan kami untuk mendatangi keluarga bayi itu dan menjelaskan kepada media yang bersangkutan," terang Gunardi Chandra Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan di BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Rabu (21/10/2015) lalu.
Baca: Gara-Gara Daya Listrik 1300 Watt, Bayi Malang Ini Tak Bisa Dapat BPJS
Gunardi mengaku sudah mengunjungi Ridho yang selama ini dirawat di RSUP Kepri.
Dia memastikan bahwa bayi tersebut telah dibawa kembali ke rumah oleh kedua orangtuanya.
Gunardi lalu menegaskan lagi bahwa biaya perawatan Ridho ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan status pasien sebagai peserta mandiri.
Baca Juga : Lis Darmansyah Ancam BPJS
Namun, waktu pemberlakuan kartu BPJS Ridho baru dimulai pada Selasa (27/10) nanti atau 14 hari kalender kerja setelah pengurusannya.
"Berkaitan dengan pemberitaan Ridho Al Hafisdz bayi berusia 2 bulan yang dirawat di RSUP Kepri yang tidak bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, maka kami ingin menyampaikan beberapa hal. Ridho Al Hafisdz sudah didaftarkan oleh orangtuanya menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri pada tanggal 13 Oktober 2015 dengan mengambil hak kelas perawatan kelas III. Iuran perbulan Rp 25.500 dengan masa tunggu aktivasi 14 (empat belas) hari kalender dan iuran pertama dibayarkan. Terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2015 Ridho Al Hafisdz sudah bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan," papar Gunardi kepada Tribun Batam di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2015).
Salah satu permasalahan yang mendapat perhatian khusus dari BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang adalah kartu BPJS Ridho tidak bisa langsung diaktifkan pada hari pengurusannya.
Karena kedua orangtuanya mendaftarkan Ridho sebagai peserta mandiri.
Pendaftaran itu dilakukan sebelum Ridho didiagnosi mengalami penyumbatan saluran empedu dan kelainan hati.