Agar Kasus Bayi Ridho tak Terulang, Warga Harus Baca Soal Layanan BPJS Ini
BPJS Kesehatan Pusat langsung mengeluarkan pernyataan guna menanggapi kasus yang dialami keluarga Ridho tersebut.
"Setelah tahu bahwa anaknya sakit baru kedua orangtuanya meminta supaya kartu BPJS sebagai peserta mandiri-nya langsung diaktifkan tanpa harus tunggu 14 hari kalender kerja. Ini tidak bisa dilakukan saat itu. Namun, sebenarnya hal tersebut bisa disiasati yakni dengan meminta rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang tentang keluarga tidak mampu. Setelah ada rekomendasi dari Dinsos, kartu BPJS-nya bisa langsung diaktifkan tanpa harus menunggu 14 hari kalender kerja," jelas Gunardi.
Salah satu persyaratan dalam rekomendasi Dinsos itu adalah rekening rumah tinggal pasien yang rekening listriknya harus berdaya 900 watt.
Keluarga Ridho menumpang di rumah orang dengan rekening listrik berdaya 1300 watt.
Ini juga bisa disiati dengan menyertakan surat keterangan pemilik rumah yang didiami.
"Namun, kasus Ridho ini menjadi bahan masukan kami ke BPJS Kesehatan Pusat bahwa di Tanjungpinang hampir jarang ada lagi rumah yang rekening listriknya berdaya 900 watt," tegasnya.
Kasus Ridho tersebut membuat BPJS Kesehatan Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang semakin meningkatkan koordinasi.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, dokter Nur Indah sendiri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang serta rekan-rekan media yang sudah memberikan masukan, saran, kritikan serta kerja sama yang terjalin baik selama hampir 2 tahun BPJS Kesehatan beroperasi.
"Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perbaikan untuk BPJS Kesehatan yang lebih baik ke depannya," ungkap Indah.
Belajar dari kejadian yang dialami bayi Ridho Al Hafisdz, tambahnya, BPJS mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum jatuh sakit.
Foto: Bayi Ridho
Karena sakit bisa dialami oleh semua orang tanpa melihat kapan waktu datangnya.
Dia menyampaikan juga bahwa penjaminan untuk pelayanan kesehatan pertama terhadap pasien kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan atau ditabrak oleh 2 (dua) atau lebih kendaraan ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Tetapi jika kecelakaan tunggal yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan maka pelayanan kesehatan terhadap korban kecelakaan itu akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan peserta dari Badan Usaha, instansi swasta yang mengalami kecelakaan kerja penjaminan pelayanan kesehatan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi jika kecelakaan kerja dialami oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara maka penjaminannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015. (*)
Batam Hari Ini