KALEIDOSKOP KEPRI 2015

Sadis Banget, Begal Buat Anak Ini Dapat 30 Jahitan di Kepala

"Handphone dan motornya juga dirampas," ucap Nunung

istimewa
Ilustrasi pembegalan 

Menurut Nunung, putranya itu hanyalah korban salah sasaran. Putranya dituduh melempar batu kepada salah seorang anggota Sangar. Padahal tidak demikian.

Atas perbuatan melawan hukum ini, Jaksa Penuntut Umum Immanuel Tarigan mendakwa ketiganya pasal berlapis. Pasal 170 KUHP, Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan pasal 365, pencurian dengan kekerasan.

"Ada tiga pasal yang kami kenakan. Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Undang-Undang Darurat," ucap Immanuel.

Dalam persidangan itu, terdakwa Uko sempat membela diri dan kawan-kawannya. Khususnya mengenai luka di bagian kepala korban.

"Yang di kepala itu bukan luka akibat dibacok samurai. Kata Yoga di Polsek saat diperiksa, itu luka karena dihimpit batu. Tapi nggak tahu siapa yang mukul," kata Uko berdalih. (Tribun Batam/wie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved