Eksekusi Terpidana Mati
Dua Terpidana Mati Batam Tak Jadi Dieksekusi, Ada Harapan Bebas?
Yang jelas, dari 10 terpidana yang tidak jadi dieksekusi tadi malam, termasuk Pujo Lestari dan Agus Hadi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Proses eksekusi terhadap empat terpidana mati banyak menyisakan pertanyaan. Pasalnya, sedari semula pihak Kejaksaan sudah menyiapkan proses eksekusi bagi 14 terpidana mati.
Bahkan, 17 unit mobil ambulance dan 14 buah peti mati telah dibawa masuk ke Pulau Nusakambangan, Kamis (28/7). Namun, ternyata hanya empat terpidana mati saja yang dieksekusi.
Lalu apa alasan pemilihan keempat terpidana saja yang akhirnya dieksekusi?
"Pertimbangannya, keempat terpidana tersebut adalah pemasok narkoba dan bisa dibilang masif. Mereka tak sekadar pengedar saja. Freddy, misalnya, mengedarkan narkoba hingga Jakarta, Medan, Bali, hingga Papua," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 02.00.
Noor Rochmad menambahkan, "pemilihan keempat terpidana yang akhirnya dieksekusi itu lewat pertimbangan komprehensif dan mendalam."
Namun Noor tidak menjelaskan lebih jauh, apakah 10 terpidana mati lainnya hanya ditunda pelaksanaannya atau akan ditinjau lagi kesalahannya. Yang jelas, dari 10 terpidana yang tidak jadi dieksekusi tadi malam, termasuk Pujo Lestari dan Agus Hadi.
Empat terpidana mati yang menghadapi regu tembak adalah sebagai berikut:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.
2. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.
4. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.
Sedangkan terpidana mati yang batal dieksekusi adalah saebagai berikut:
1. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
Ozias kedapatan menyembunyikan heroin dalam perutnya. Ia pun divonis mati tahun 2001 oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan berkekuatan hukum tetap pada 2002.
2. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)
Nwajagu ditangkap saat hendak membeli 45 pil heroin seberat 400 gram dari seorang warga Thailand. Ia dijatuhi hukuman mati tahun 2002. Setelah dipindahkan ke Nusakambangan, ia ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba meski di dalam sel.
3. Fredderik Luttar (Zimbabwe)
Fredderik dihukum mati karena menyelundupkan satu kilogram heroin pada 2006. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak.
