Eksekusi Terpidana Mati

Dua Terpidana Mati Batam Tak Jadi Dieksekusi, Ada Harapan Bebas?

Yang jelas, dari 10 terpidana yang tidak jadi dieksekusi tadi malam, termasuk Pujo Lestari dan Agus Hadi.

Tribunnewsbatam.com/Elhadif
Dua terpidana mati asal Batam, Pudjo Lestari Bin Kateno (Baju Hitam Kuning) dan Agus Hadi Alias Oki (Baju Biru) menjalani sidang PK kedua mereka di Ruang Rapat, Rabu (14/1/15) 

4. Agus Hadi (Indonesia)
Agus menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006. Ia kemudian divonis hukuman mati bersama Suryanto alias Ationg dan Pujo Lestari.

5. Pujo Lestari (Indonesia)
Pujo merupakan rekan Agus Hadi yang menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006. Keduanya didalangi oleh Suryanto alias Ationg yang juga divonis hukuman mati.

6. Zulfiqar Ali (Pakistan)
Zulfiqar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin. Sebelum diisolasi di Nusakambangan, ia menjalani perawatan di RSUD Cilacap karena komplikasi jantung dan ginjal.

7. Gurdip Singh (India)
Gurdip Singh alias Dishal divonis hukuman mati pada 2005 setelah aparat menangkapnya dalam kasus penyelundupan 300 gram heroin pada Agustus 2004.

8. Merry Utami (Indonesia)
Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

9. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
Okonkwo menyimpan belasan kapsul berisi heroin seberat 1,18 kilogram di perutnya. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2004.

10. Eugene Ape (Nigeria)
Eugene divonis mati oleh PN Jakarta Pusat pada 2003. Ia ditangkap karena menyimpan heroin seberat 300 gram yang diselipkan di antara baju yang ada dalam tas miliknya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved