Operasi Sapu Bersih Pungli

Bagaimana Jika Polisi Narkoba Tertipu Propam yang Menyamar? Begini Ceritanya

eempat anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsektro Gambir itu diduga memeras Anto, pelaku penyalahgunaan narkoba, senilai Rp 300 juta

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO ILUSTRASI - Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) 

Menurut Risto, beberapa waktu lalu, Iptu S dan anak buahnya Anto di Diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Barat.

Anto ditangkap atas tuduhan memiliki 20 butir pil ekstasi. Namun, Iptu S dan anak buahnya menawarkan kebebasan bagi Anto asalkan ia menyediakan uang Rp 300 juta.

Anto kemudian menghubungi keluarganya. Pada Selasa malam, kakak Anto, berinisial M, datang ke Mapolsektro Gambir membawa amplop besar berisi uang Rp 97 juta. Uang tersebut diterima langsung oleh Iptu S.

Risto mengatakan, keluarga Anto tidak memiliki inisiatif menyuap Iptu S. Menurutnya, kasus ini adalah pemerasan.

Keempat anggota reserse Polsek Gambir itu memeras Anto dan minta uang Rp 300 juta. Namun keluarga Anto tidak memiliki dana sebesar itu sehingga menawar hingga disepakati pada angka Rp 97 juta.

"Kasus ini motifnya memeras. Keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap," kata Risto.

Menurutnya, aksi tidak terpuji empat anggota Polsektro Gambir tersebut membuat keluarga Anto tertekan. "Keluarga tertekan sampai minjem-minjem (uang,-red) di tempat lain," ujar Risto.

Terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan menyatakan, pihaknya belum menyidik kasus narkotika yang semula ditangani penyidik Polsektro Gambir.

Turman menyatakan para pihak yang terkait kasus tersebut masih diperiksa penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Sedang diperiksa Propam, nantinya diteruskan ke Direktorat Kriminal Umum. Tentu akan dipidanakan dan sanksinya dipecat," ujar Turman kepada wartawan, Rabu (19/10).

Sampai Rabu sore, keempat oknum polisi tersebut masih diperiksa. Penyidik sedang menggali informasi apakah pemerasan terhadap pelaku narkotika itu untuk kepentingan pribadi atau atas perintah dari atasan. "Apakah kemauan pribadi atau perintah atasan, itu masih didalami Paminal Propam," kata Turman.

Penangkapan empat penyidik Polsektro Gambir merupakan bagian dari perang melawan pungli di tubuh Polri yang dicanangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

Antara 1-16 Oktober 2016, Bidang Propam mengungkap 69 kasus pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum polisi. Pelaku terkait kasus-kasus pungli itu berjumlah 85 orang. Kasus terbanyak terjadi di Polda Metro Jaya dan melibatkan 33 oknum anggota polisi.

Di Polda Jawa Barat, empat anggota polisi tertangkap tangan oleh tim khusus ketika menarik pungutan liar di tempat kerjanya, Kamis (13/10) dan Jumat (14/10).

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, dua dari polisi tersebut berdinas di Polres Banjar. Sedangkan sisanya berdinas di Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.

"Seluruhnya berdinas dalam pelayanan publik. Mereka tertangkap ketika sedang melakukan kegiatan pungutan liar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Selasa (18/10).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved