Miris Banyak Pemimpin Dagelan, Yusril: Kisruh DPD Bikin Orang Sesak Nafas
Menurut Yusril semua orang tahu pimpinan DPRD manapun di Indonesia ini tidak punya kewenangan mencabut Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.
Baca: LUAR BIASA. Tukang Sampah Ini Pilih Lapor Polisi Saat Temukan Uang Rp 5 Miliar
Menurut Yusril, Peraturan Uji Materil MA yang dibuatnya sendiri itu telah menempatkan MA tidak sejajar dengan MK dalam melaksanakan kewenangan uji materi yang sama-sama diberikan oleh UUD 45.
Yusril menegaskan, MA secara sengaja membuat dirinya sendiri menjadi kurang berwibawa dalam melakukan uji materil sebagaimana MK.
Yusril sudah mengingatkan Ketua MA M Hatta Ali, tidak lama setelah beliau diilantik menjadi Ketua, tentang adanya kelemahan Peraturan MA tentang uji materil itu.
Yusril meminta Hatta untuk segera memperbaikinya demi meningkatkan kewibawaan MA.
"Namun sampai hari ini perbaikan belum juga dilakukan. Saya katakan kepada Dr Hatta Ali bahwa arsitek penyusunan peraturan MA tentang uji materil itu adalah mendiang Prof Dr Paulus Effendi Lotulung yang waktu itu menjadi Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara," kata Yusril.
Prof Lotulung adalah guru besar Hukum Administrasi Negara dan berkarier sebagai hakim Tata Usaha Negara (TUN).
Karenanya, Yusril mengaku tidak klaget jika Peraturan Hak Uji Materil MA nampak bergaya hukum acara peradilan TUN.
Padahal, hakikat kewenangan MA dalam menguji peraturan, sangatlah berbeda dengan kewenangannya mengadili sengketa tata usaha negara.
"Kalau MA sudah menyatakan batal suatu peraturan perundang-undangan, maka putusan itu seharusnya berlaku serta-merta dan tidak memerlukan eksekusi dalam bentuk pencabutan oleh institusi yang membuatnya," kata Yusril.
Menurut Yusril, kelemahan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2012 itulah yang menjadi faktor utama yang menyebabkan kisruh di DPD.
Yusril melihat GKR Hemas dan Farouk Muhammad mengira, Putusan MK tanggal 29 Maret 2017 yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD hanya 2,5 tahun berlaku serta merta.
Padahal, peraturan itu masih tetap berlaku sebelum dicabut oleh Pimpinan DPD atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan oleh MA.
Keadaan seperti di atas dimanfaatkan Oesman Sapta Odang (OSO) dan para pendukungnya. Pimpinan DPD yang mana yang bisa mengeksekusi putusan MA yang membatalkan Peraturan Tatib itu.
"Sementara pimpinan yang ada, yakni dua wakil ketua masing-masing GKR Hemas dan Prof Farouk -- sementara Ketuanya Muhammad Saleh tidak hadir karena sedang umroh maka masa jabatan 2,5 tahunnya sudah habis sejak tanggal 1 April 2017. Pendukung OSO mengatakan bahwa GKR Hemas dan Prof Farouk tidak sah memimpin sidang DPD karena jabatannya sudah kadaluarsa," kata Yusril.