Miris Banyak Pemimpin Dagelan, Yusril: Kisruh DPD Bikin Orang Sesak Nafas

Menurut Yusril semua orang tahu pimpinan DPRD manapun di Indonesia ini tidak punya kewenangan mencabut Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Yusril Ihza Mahendra 

OSO, kata Yusril, juga memanfaatkan kelemahan administrasi putusan MA yakni salah ketik dalan diktum putusannya yang membatalkan Peraturan Tatib DPD itu.

Amar putusannya bukannya memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) untuk mencabut Peraturan Tatib yang dibatalkan itu, melainkan ditulis "memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" (DPD) untuk mencabut Peraturan Tatib DPD yang dinyatakan batal oleh MA itu.

"OSO bilang, mana bisa Pimpinan DPRD mencabut Peraturan Tata Tertib DPD. Walau terdengar lucu, omongan OSO ini benar. MA telah salah dalam membuat putusan, dan kesalahan seperti itu dalam sebuah putusan yang telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan telah pula dimuat dalam website MA, tidaklah dapat dikoreksi begitu saja dengan mengatakannya sebagai salah ketik belaka," ujar Yusril.

Kalau MA menulis salah nama orang yang dijatuhi pidana dalam perkara tingkat kasasi, lanjut Yusril, maka untuk memperbaikinya tidak bisa diralat begitu saja, melainkan harus melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), atau putusan itu menjadi "non executable" yakni putusan yang tidak dapat dieksekusi.

"Nah, masalahnya Putusan MK yang membatalkan Peraturan Tata Tertib DPD itu adalah putusan yang "final and binding" artinya putusan terakhir yang tidak ada upaya hukum lagi, termasuk Peninjauan Kembali," kata Yusril.

"Kini kembali kepada persoalan utama dalan tulisan ini, apakah sah pemilihan OSO, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Pimpinan DPD yang baru untuk jabatan 2,5 tahun ke depan? Apakah sah sidang DPD yg memilih mereka yang dipimpin AM Fatwa sebagai anggota tertua dan apakah sah Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi yang memandu pengucapan sumpah mereka sebagai pimpinan DPD?" tambahnya.

Yusril menegaskan semua itu adalah sah. Ia mengatakan memang Peraturan Tata Tertib itu sudah dibatalkan MA. Tapi peraturan itu masih tetap berlaku sebelum dieksekusi, dalam makna belum dicabut oleh Pimpinan DPD atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.

"Bahkan kalau mengikuti ucapan OSO yang lebih ekstrim lagi, Putusan MA yang membatalkan Peraturan Tatib DPD itu tergolong sebagai putusan yang "non executable" atau putusan yang tidak dapat dieksekusi karena dalam amar putusannya, MA memerintahkan Pimpinan DPRD (yang juga tidak jelas DPRD yang mana) untuk mencabut Peraturan Tata Tertib DPD yang dibatalkannya itu," ungkap Yusril.

Padahal, lanjut Yusril, semua orang tahu bahwa pimpinan DPRD manapun di Indonesia ini tidak punya kewenangan mencabut Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.

Yusril menegaskan, kisruh DPD saat ini membuat orang sesak nafas dan geleng-geleng kepala.

Mereka menyaksikan kelucuan dan keganjilan di negara ini, namun peristiwa ini mengandung hikmah yang besar.

"Negara kita sekarang ini dipimpin oleh banyak pemimpin amatiran, bahkan pemimpin dagelan, sehingga membuat saya berpikir: akan ke mana perjalanan bangsa dan negara kita ini ke depan? Indonesia dengan demokrasi model sekarang ini, nampaknya benar-benar berada di persimpangan jalan," imbuh Ketua Umum PBB itu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved