Kasus BLBI
KPK Ungkap Lagi Kasus BLBI. Mantan Kepala BPPN Syarifuddin Arsyad Jadi Tersangka
Syarifuddin jadi tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar lagi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) ditertapkan sebagai tersangka.
Syarifuddin jadi tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
KPK melakukan penyelidikan kasus ini mulai tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya.
"(Perbuatannya) dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, BDNI adalah milik Sjamsul Nursalim.
Bank tersebut merupakan satu diantara bank yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun.
Surat lunas tersebut terbit April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem, dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
KPK sendiri telah menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha, sejak 2013 lalu.
Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp 147,7 triliun.
Sejumlah pejabat BPPN hingga menteri di era mantan presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri telah dimintai keterangannya.