Ajukan Red Notice Untuk Tangkap Rizieq, Begini Langkah Polisi Jika Pengajuan Ditolak

Kepolisian tengah menggodok pengajuan penerbitan red notice atau permintaan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol di seluruh dunia.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Rizieq Shihab 

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Ini Strategi Polisi Pulangkan Rizieq Shihab, Jika Pengajuan Red Notice Ditolak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved