Mobil Mantan Kadinsos Karimun yang Dicicil dari Uang SPPD Fiktif Disita Polisi

Garis polisi terpasang satu unit mobil Honda HRV warna silver di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun.

Penyidik Polres Karimun menyita mobil Honda HRV milik mantan Kadinsos Karimun Indra Gunawan yang diduga dicicil dari SPPD fiktif 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Garis polisi terpasang satu unit mobil Honda HRV warna silver di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun.

Mobil bernopol BP 1886 MY tersebut merupakan barang bukti yang diamankan polisi atas kasus dugaan SPDP fiktif Adum (Administasi Umum) yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan.

Pantauan tribun di rumah Indra yang berada di kawasan Teluk Air, Kamis (3/8/2017) pagi, terlihat sepi. 

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Mantan Kepala Dinsos Karimun Menghilang!

Baca: BREAKING NEWS. Pakai Uang Negara untuk Nyicil Kredit Mobil. Mantan Kadinsos Karimun Tersangka

Baca: Pemkab Karimun Tak Berikan Pembelaan pada Indra, Mantan Kadinsos yang Terjerat Korupsi

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan mobil yang diduga dicicil dari uang hasil korupsi tersebut.

"Sebelumnya kita telah periksa beberapa kali sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Dwi, Kamis (3/8/2017) sore.

Namun, hingga saat ini, Indra yang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kabupaten Karimun itu belum ditahan.

Dwi beralasan, Indra belum ditahan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.

"Kita masih melengkapi lainnya. Kita juga monitor pergerakan tersangka," kata Dwi yang dijumpai di Mako Polres Karimun.

Dwi menyebutkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 23 saksi, termasuk beberapa pejabat daerah Karimun pada periode 2014-2016 atau sewaktu Indra menjabat sebagai Kadinsos.

"Estimasi kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Ini periode tersangka menjabat di tahun 2014-2016," tambah Dwi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved