Satu Lagi Anggota Jaringan Eksploitasi Anak Suhu Yo Chu Hi Ditangkap. Begini Polisi Memancingnya
Setelah menetapkan Suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Bagas sebagai tersangka kasus eksploitasi anak, polisi juga menangkap Rn, warga asal Banten
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah menetapkan Suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Bagas sebagai tersangka kasus eksploitasi anak, polisi juga menangkap Rn, warga asal Banten.
Rn adalah sosok yang menjadi perekrut anak di bawah umur sebelum diserahkan kepada Hendra.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Rabu (6/9/2017) siang mengatakan, Rn ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam setelah polisi memancingnya ke Batam.
"Kita sudah amankan satu lagi tersangka eksploitasi anak. Pelaku ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam. Sejauh ini dia masih diperksa," sebut Hengki.
Baca: Kenalan di FB, Berhubungan, dan Ngaku Hamil. Wanita Ini Minta Nikah, Lalu Kabur Bawa Mas Kawin
Pemeriksaan Rn dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (PPA) Polresta Barelang.
Pelaku sampai di Batam Rabu (6/9/2017) pagi dan langsung diciduk begitu tiba di bandara.
"Dengan ditangkapnya Rn berarti jumlah pelaku eksploitasi anak ini sudah lengkap. Sementara untuk korban masih kita mintai keterangan," lanjutnya.
Terkait kasus pencabulan yang ditujukan kepada Hendra sejauh ini masih dikaji pihak kepolisian.
Baca: Tidak Lolos CPNS Kemenkumham 2017, Bisa Ikut Daftar Lowongan CPNS Lain. Begini Caranya
Selain itu, karena perbuatan tersebut dilakukan di Jakarta, penyidik akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kita akan lakukan gelar perkara dulu, setelah itu kita akan berkordinasi dengan Polda Metro Jaya," tegas Hengki.
Tertangkapnya Rn tentunya membuka babak baru penyelidikan atas kasus ini, apakah kasus eksploitasi anak ini merupakan sindikat trafficking atau bukan.