Berstatus Tersangka, Begini Isi Cuitan Jonru Sebelum Ditahan. Netizen Ribut di Facebook
Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) hari ini. Ini cuitan Jonru sebelum ditahan.
"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).
Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan.
Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.
Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, pasal yang dijerat dinilai mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.
Baca: Masih Gusar! Donald Trump Ejek Medali Jenderal Korea Utara Lewat Twitter
Baca: Pacar Masih di Bawah Umur Hamil, Pemuda Ini Pilih Kabur. Pelaku : Saya Takut Sama Orangtuanya
Baca: HEBOH! Demi Materi, Ayah Termuda di Inggris Ini Ternyata Korban Rekayasa
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.
Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Postingan terakhir
Terakhir sebelum ditangkap, Jonru sempat mengunggah postingan di akun Facebook miliknya.
Di fanpage dengan jumlah follower lebih dari 1 juta itu, Jonru mengunggah postingan terkait bantahannya yang mangkir dari pemeriksaan polisi.