BATAM TERKINI
Soal Uang Jaminan 10 Persen Bagi Investor, Begini Jawaban BP Batam
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono, mengakui jika ada investor yang keberatan terkait penerbitan Perka Nomor 10 Tahun 2017.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktur Humas dan Promosi BP (Badan Pengusahaan) Batam, Purnomo Andiantono, mengakui jika saat ini ada sejumlah investor yang keberatan terkait penerbitan Perka Nomor 10 Tahun 2017.
Menurut dia, pengaturan seperti kewajiban investor memberikan jaminan 10 persen atas investasinya tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar alokasi lahan yang diberikan segera direalisasikan sebagaimana pengajuannya.
"Ini sifatnya jaminan agar lahan yang dialokasikan benar-benar segera diwujudkan. Dulu kan banyak kejadian, sudah diberi lahan, tapi bertahun-tahun dibiarkan. Mungkin menunggu harga tanah naik, dan sebagainya," kata Andi kepada Tribun, Minggu (1/10/2017).
Selain itu, jaminan 10 persen dari nilai investasi itu, sifatnya tidak hilang. Nanti jika investasi telah direalisasikan maka jaminan akan dikembalikan.
Andi juga mengatakan, jaminan 10 persen itu diberlakukan secara umum. Akan tetapi, juga tidak berlaku "harga mati" bagi investor lama dan memenuhi kriteria tertentu dalam kredibilitas rekam jejaknya.
"Memang ada yang keberatan. Itu tentu juga akan dipertimbangkan. Ada semacam kebijakan khusus. Tapi untuk investor baru yang masuk, jaminan 10 persen harus dipenuhi," katanya.
Baca: Kini Agunkan Rumah ke Bank Tak Cukup Izin Istri. Harus Lampirkan Izin dari BP Batam
Baca: Proyek tak Selesai Sesuai Deadline, Uang Jaminan Milik BP Batam. Cahya: Apa Tak Keterlaluan?
Baca: Pengusaha Resah, Bangun Lahan Wajib Setor Jaminan. Nilainya Bisa Triliunan Rupiah!
Pertimbangan khusus juga berlaku untuk investor yang melakukan perpanjangan setelah berakhirnya masa sewa 30 tahun.
"Untuk perpanjangan masa sewa juga akan ada pertimbangan. Misalnya Batamindo, tentu beda dengan investor baru yang diberi dalam bentuk lahan terbuka. Mesti ada pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan ke pimpinan," katanya.
Agunan properti
Mengenai klausul lain, tentang jaminan properti untuk agunan di perbankan juga harus mendapatkan rekomendasi dari BP Batam, diakui juga oleh Andi.
Dia mengatakan itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi agar tidak terjadi kekusutan masalah hak kepemilikan lahan.
"Itu sifatnya melaporkan ke BP Batam. Untuk mensinkronkan sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan catatan di BP Batam. Sebab selama ini banyak kerumitan karena tidak adanya kesamaan antara data di BPN dan BP Batam," tegas dia.
Menurut Andi, aturan itu mengacu pada Undang Undang (UU) Agraria. Intinya pengalihak hak atas HGB (hak guna bangunan) di atas HPL (hak pengalihan lahan) harus diketahui oleh pemegang HPL (BP Batam).
Karena selama ini ada yang tidak memenuhi SOP (standar operasional prosedur) maka kerumitan terjadi. Jika itu sudah sinkron, maka rekomendasi ke perbankan akan diberikan.
"Selama ini banyak kejadian, data di BPN beda dengan data kami karena tidak dilaporkan saat dialihkan atau dipecah-pecah lagi kalau itu misalnya perumahan. Saat dijaminkan ke bank, mungkin bank tidak menerima karena belum ada rekomendasi dari BP Batam. Ini juga untuk mengurai permasalahan yang muncul selama ini," katanya. (*)