Terkait Kasus Bauksit di Dompak, Dua Kepala Dinas Dimintai Keterangan oleh Polisi. Ini Kata Amjon

Keduanya adalah Kepala Dinas ESDM Amjon dan Asman Taufik selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Amjon, Kepala Dinas ESDM Kepri 

Ia juga memberikan pemaparan soal masalah bauksit ini.

Saat itu PT lobindo memiliki stok sisa penambangan tahun 2014.  Namun pemerintah kemudian menghentikan kegiatan ekspor bahan tambang mentah.

Seiring berjalanya waktu, tahun 2017 pemerintah mengeluarkan PP 01 tahun 2017 dengan Permen ESDM nomor 5 tahun 2017.

"Dalam aturan itu, ekspor bauksit kemudian diperbolehkan. Lalu terbitlah Kepmen ESDM 10 tahun 2017 bahwa yang boleh dijual adalah stok saja, tetapi tidak boleh menambang. Kalau 10 ton dari IUPK ya, udah, 10 ton saja. Karena itu kan stoknya. Setelah habis stoknya sesuai IUPK, ‎maka izin itu hangus," katanya.

Menurutnya, IUPK yang sudah mati harus bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki IUPK hidup jika hendak melakukan penjualan bauksit.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno enggan berkomentar soal kasus tersebut.

"Jangan dululah, nanti saja. Masa berita itu-itu terus. Nanti saja ya," kata Dwihatmoko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved