POSITIF, Penjahat Perang Bosnia Tewas karena Sianida. Bagaimana Racun Bisa Masuk Ruang Sidang?

Praljak adalah pria terhormat yang tidak bisa menanggung malu karena penjahat perang, dan dibawa ke sidang dengan tangan terborgol.

Universal news and Sport
Slobodan Praljak meminum racun saat disidang di Mahkamah Internasional 

TRIBUNBATAM.ID, DEN HAAG - Jaksa Belanda mengumumkan otopsi terhadap jenazah penjahat perang Kroasia, Slobodan Praljak, telah selesai.

Praljak diputus bersalah oleh Pengadilan Kriminal untuk Kejahatan Perang Yugoslavia (ICTY) atas tindakan pengusiran umat muslim Bosnia dekade 1990-an.

Namun, persidangan yang digelar Rabu (29/11/2017) terpaksa dihentikan karena Praljak melakukan aksi minum racun.

Praljak tewas beberapa menit kemudian saat dilarikan ke rumah sakit.

Diwartakan AFP Sabtu (2/12/2017), hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kandungan potasium sianida di kandungan darah Praljak.

"Konsentrasi racun itu menyebabkan kegagalan jantung, dan disinyalir sebagai penyebab utama kematian Tuan Praljak," demikian pernyataan kejaksaan Belanda.

Baca: BREAKINGNEWS. Komandan Perang Bosnia-Kroasia Tewas Setelah Tenggak Racun Saat Sidang

Sementara jaksa Marilyn Fikenscher berkata, dia tengah menunggu hasil akhir otopsi.

"Saya tidak bisa memastikan apakah jenazahnya bakal disimpan di unit forensik, atau diserahkan kepada keluarga," terang Fikenscher.

Pertanyaan yang Masih Mengganjal

Kematian Praljak, menurut pakar kejahatan perang sekaligus pengacara internasional Celine Bardet, menyisakan tanda tanya yang mengganjal.

Antara lain bagaimana caranya botol berisi sianida bisa melewati pengamanan ruang sidang ICTY yang dikenal sangat ketat.

"Apakah racun itu sudah berada di penjara, atau bahkan disediakan di ruang sidang? Ini adalah pertanyaan yang harus segera dijawab," tegas Bardet kepada AFP.

Sebab, jika tidak, maka publik bakal memunculkan dugaan adanya kongkalikong di antara sipir penjara PBB.

Baca: Luka Bosnia Berdarah Lagi: Saya Menghitung 50 Mayat, Tak Kuat, Saya Tak Tahu Berapa Jumlahnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved