Sebelum SPG itu Dimutilasi Suaminya, Sang Kakak Ternyata Mimpi yang Bikin Merinding. Firasat?
"Saya ikhlaskan kepergian anak saya. Bagaimanapun takdirnya seperti itu. Saya serahkan (proses hukum) kepada petugas,” kata Saryadi
TRIBUNBATAM.id, SRIKATON - Kasus mutilasi di Karawang yang menggegerkan dunia mengungkap hal baru.
Korban mutilasi bernama Siti Saedah alias Nindy alias Desi Wulansari (21) merupakan warga asal Dukuh Sridonomulyo, Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, Pati Jawa Tengah.
Kegemparan masih berlangsung di Desa Cirangon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tempat pasutri muda Muhammad Kholil dan Nindy tinggal di rumah kontrakan.
Baca: 20 Orang Terjaring Operasi Pekat di Karimun. Ada Juga yang Diamankan di Warnet
Baca: Ternyata Ini Alasan PDAM Tirta Kepri Tak Banyak Buat Sambungan Baru, Meski Daftar Tunggu Ribuan
Baca: Kenapa Harus Ada Bimbingan Pra-Nikah? Ternyata Ini Alasannya
Suasana duka masih menyelimuti kediaman keluarga korban di Pati, Jumat (15/12/2017).
Saryadi dan Nyami, orangtua korban masih menahan kesedihan akan kepergian si bungsu dari tiga bersaudara itu.
Mata Nyami, ibu korban masih tampak sembab.
Sementara Saryadi terlihat lebih tegar. Meski kejadian tersebut sangat mengagetkan orangtua korban.
Namun Saryadi tidak ada tuntutan lain selain menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada proses hukum.
"Saya ikhlaskan kepergian anak saya. Bagaimanapun takdirnya memang seperti itu. Saya serahkan (proses hukum) kepada petugas,” kata Saryadi saat ditemui tribunjateng.com.
Baca: Arus Mudik Natal dan Tahun Baru Mulai Terlihat di Bandara Hang Nadim Batam
Baca: Hanya Sampai 21 Januari 2018. Imigrasi Batam Buka Layanan e-Pasport di Kepri Mall. Catat Jadwalnya
Baca: Jika Mengacu Standar WHO, Batam Kekurangan Dokter. Harry Azhar: Mohon Perhatian Pemerintah
Dia mengatakan, sehari sebelum ada kabar akan kejadian tersebut keluarga mendapat firasat yang tidak enak.
Firasat tersebut dialami oleh kakak pertama korban, Srimurwati yang saat ini bekerja di Hongkong.
"Anak pertama saya yang bekerja di Hong Kong menghubungi keluarga bahwa dia bermimpi didatangi adiknya dengan berlumuran darah," kata Nyami ibu korban.
Dalam mimpi yang dialami anak pertamanya itu, tambahnya, Nindy yang berlumuran darah itu seolah-olah sedang meminta pertolongan.
“Tidak tahunya sehari kemudian ada kabar kalau firasat itu benar-benar mengenai anak saya. Sementara saya tidak ada firasat apapun,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mutilasi yakni Muhammad Kholil yang tak lain adalah suami korban. Penetapan tersangka terhadap Kholil bermula ketika dia bikin laporan polisi bahwa telah kehilangan istri. Setelah diselidiki ternyata Kholil beralibi dan tak bisa menunjukkan bukti-bukti kehilangan istrinya. Kronologi yang diterangkan dia janggal. Justru polisi menyelidikinya dan menemukan kecurigaan.
Tribunnews.com, Kamis (16/12/2017) menulis, pembunuhan bermula saat Kholil dan istrinya, Nindy cekcok di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, RT 005 RW 002, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Senin (4/12/2017).
Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul leher korban menggunakan sisi samping telapak tangan sebanyak dua kali.
Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai. Pelaku mengecek napas korban, tetapi sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kontrakan mereka.
Keesokan harinya, Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja.
Ia lalu memutilasi korban mulai dari bagian kepala hingga kedua kaki korban.
Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.
Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi.
Muhammad Kholil pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul FIRASAT, Sebelum Kejadian Mutilasi, Kakaknya di Hongkong Mimpi Ditemui Nindy Berlumuran Darah
