MESKI Menang Telak Soal Yerusalem di PBB, Voting Itu Dinilai tak Mengikat. Apa Saja Implikasinya ?

Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB seperti itu tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

AP
Hasil voting Majelis Umum PBB untuk menentang keinginan Amerika Serikat untuk menjadikan Yerusalem sebagai ibukota Israel 

TRIBUNBATAM.ID- Nikki Halley, Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Kamis (21/12/2017), menyatakan hasil voting di sidang darurat Majelis Umum PBB tak akan menggoyahkan rencana negaranya memindahkan kedutaan besar Amerika di Israel ke Yerusalem.

Voting pada Kamis tersebut merupakan tindak lanjut atas penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat di sidang Dewan Keamanan PBB pada Senin (18/12/2017).

Veto itu menjegal rancangan resolusi yang didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB untuk menentang pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang dinyatakan Presiden Donald Trump pada Selasa (6/12/2017).

Hasil voting di Majelis Umum PBB mendapati, 128 negara menentang Amerika dan menguatkan isi rancangan resolusi yang dijegal di Dewan Keamanan PBB.

Hanya 9 negara—termasuk Amerika Serikat dan Israel—yang menolak resolusi Majelis Umum PBB ini, sementara 35 negara menyatakan abstain dan 21 negara tak hadir dalam pemungutan suara.

Baca: Gegara DONALD TRUMP, Natal di Yerusalem tak Semeriah Sebelumnya. Turis tak Banyak yang Datang

Baca: KO 128:9 Soal Yerusalem, Dubes AS Tebar Ancaman. Bukannya Takut, 2 Negara Ini Justru Menantangnya

"Amerika akan menempatkan kedutaan kami (di Israel) di Yerusalem.... Tidak ada resolusi di PBB yang akan membuat perbedaan dalam hal itu," ujar Haley seusai voting, seperti dikutip AFP. 

Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB seperti ini tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Resolusi itu juga tak dapat menjadi dasar bagi paksaan penggunaan hukum internasional seperti bila resolusi keluar dari Dewan Keamanan PBB.

Lalu, apa arti hasil voting dan resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB tersebut?

“Letak penting resolusi Majelis Umum PBB (soal Yerusalem) ini ada pada terlihatnya aspirasi negara-negara (anggota PBB) yang secara demokratis menentang kebijakan Trump,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Sabtu (23/12/2017) saat berbincang dengan Kompas.com lewat layanan pesan.

Terlebih lagi, ujar Hikmahanto, negara seperti Amerika juga akan mengabaikan resolusi itu kalaupun punya kekuatan mengikat. Dalih yang dipakai bisa saja seperti, “PBB kan bukan pemerintahan dunia.” 

Baca: 128 Negara di PBB Menolak Yerusalem Jadi Ibukota Israel tapi Sikap AS Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala

Karenanya, kata Hikmahanto, arti penting resolusi ini memang bukan pada bisa atau tidaknya memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menahan langkah Amerika di Yerusalem.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved