Tolak Di-Non-Aktifkan Kemendagri. Bupati Kepulauan Talaud Akan Tetap Masuk Kantor. Ini Alasannya

Pemberhentian sementara Sri dari jabatannya karena kepergiaannya ke Amerika Serikat pada Oktober hingga November 2017

Editor: Mairi Nandarson
Kolase Tribun Medan/Instagram
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. 

TRIBUNBATAM.id, TALAUD - Meski telah dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tetap akan datang ke kantor dan masuk bekerja seperti biasa.

"Saya akan tetap masuk kantor," ujar Sri.

Sri dianggap melanggar UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.

Baca: Di-Non-Aktifkan Sebagai Bupati Kepulauan Talaud. Ini Jawaban Sri Wahyumi Manalip

Baca: TERUNGKAP! Ini Alasan Mendagri Non-Aktifkan Bupati Kepulauan Talaud. 3 Pekan ke AS Tanpa Izin?

Baca: Bupati Cantik Talaud Ini Dinonaktifkan Gara-gara Ke Luar Negeri

Sri kembali maju dalam bursa Pilkada 2018 melalui jalur perseorangan.

Pemberhentian sementara Sri dari jabatannya karena kepergiaannya ke Amerika Serikat pada Oktober hingga November 2017.

"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi membela diri.

Sri bersama 5 orang terpilih lainnya diundang oleh Kedutaan Besar AS di Indonesia mengikuti program studi banding selama hampir sebulan di negeri dipimpin oleh Donald Trump itu.

Rodhial Huda, peserta International Visitor Leadership Program (IVLP) lainnya dari Natuna membenarkan bahwa kepergian ke AS itu merupakan undangan ke perseorangan bukan ke lembaga.

"Saya termasuk salah satu yang diundang, dan bersama ibu Sri belajar di sana," jelas Huda.

Menurut Huda, Sri diundang oleh Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.

Bupati Kepulauan Talaud non aktif Sri Wahyuni Manalip usai melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebagai peserta pilkada Talaud di RSUP Prof dr RD Kandou, Manado, Jumat (12/1/2018). Sri Wahyuni Manalip diberhentikan sementara oleh Kemendagri karena kedapatan bepergian ke luar negeri tanpa ijin. TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW (TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW)

"Kami selama berada di AS mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri dan banyak tempat lainnya," kata Huda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved