Tolak Di-Non-Aktifkan Kemendagri. Bupati Kepulauan Talaud Akan Tetap Masuk Kantor. Ini Alasannya

Pemberhentian sementara Sri dari jabatannya karena kepergiaannya ke Amerika Serikat pada Oktober hingga November 2017

Editor: Mairi Nandarson
Kolase Tribun Medan/Instagram
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Olly pun tidak mengetahui dengan pasti Sri ke luar negeri dengan menggunakan dana dari mana.

"Yang jelas kalau nggak pakai izin pakai dana pribadi," ujarnya.

Olly mengatakan surat pemberhentian Sri dari Kemendagri terkait izin ke luar negeri.

Olly juga tidak mengetahui Sri pergi ke AS terkait undangan acara kemaritiman.

"Saya lihat adanya hampir 1 bulan 3 mingguan (tidak izin). Biasanya mereka kan menyurati ke gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, nah yang memberi izin itu Menteri Dalam Negeri," ucapnya. (kps/vin/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved