Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! 5 Kali Tertunda, Jaksa Tuntut Terdakwa 8-11 Tahun Penjara!
Jaksa menuntut tujuh terdakwa hukuman penjara bervariasi 8-11 tahun. Inilah alasan yang memberatkan terdakwa menurut jaksa
Sementara itu, tiga terdakwa polisi lainya juga dibacakan tuntutan secara bergantian. Di antaranya terdakwa Indra Wijaya, Tomi Adriadi Silitonga dan Joko Arifonto yang merupakan mantan anggota Dasta Analis di Satnarkoba Polres Bintan.
"Menyatakan terdakwa Indra Wijaya dengan kurungan penjara 9 tahun dendan 1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Irisa Najeda.
Dua terdakwa lainya Tomi Adriadi Silitonga dan Joko Arifonto dituntut sama dengan kurungan penjara 8 tahun. Selain itu keduanya juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan juga subsider selama 1 tahun penjara. Empat orang terdakwa ini pun sepakat untuk mengajukan pledoi pada persidangan (13/3/2018) pekan depan.
Beberapa hal memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa merupakan anggota Polisi yang semestinya memerangi narkoba bukan menyalahgunakanya.
Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.
Beberapa barang bukti diantaranya ponsel dimusnahkan, kemudian mobil milik terdakwa yang diketahui digunakan untuk membawa sabu dan barang bukti sabu diserahkan untuk dimusnahkan. Sementara uang hasil penjualan disita untuk negara.
Sidang 5 Anggota Polisi Polres Bintan dilanjutkan dengan sidang 2 Anggota Polisi dan satu warga sipil. Dintaranya dua angota Polisi Dwi Suryanto dan Abdul Kadir. Sementara satu terdakwa warga sipil Dwi Suryanto juga disidangkan secara bergantian.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan dituntut kurungan penjara 8 tahun dengan denda 1 miliar dan subsider selama 1 tahun. Begitu juga Dwi Suryanto. Ia dituntut sama dengan dua Polisi tersebut.
Sebelumnya, 5 Anggota Polisi Polres Bintan Dasta Analis, Tomi Adriadi Silitonga, Indra Wijaya, Joko Arifonto dan Kurniawan Tambunan. Adapun seorang warga sipil Dwi Suryanto yang ikut diamankan. Mereka adalah pelaku peredaran Narkoba yang menjual sabu hasil tangkapanya sebanyak 400 gram lebih. (*)