Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! 5 Kali Tertunda, Jaksa Tuntut Terdakwa 8-11 Tahun Penjara!

Jaksa menuntut tujuh terdakwa hukuman penjara bervariasi 8-11 tahun. Inilah alasan yang memberatkan terdakwa menurut jaksa

TribunBatam/Wahib Waffa
Dasta analis saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Selasa (6/3/2018) di PN Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG-Setelah sempat ditunda lima kali, akhirnya sidang tuntutan kasus keterlibatan polisi jual sabu, dengan terdakwa  tujuh anggota Satnarkoba Polres Bintan dilaksanakan, Selasa (6/3/2018).

Jaksa menuntut keempatnya hukuman penjara bervariasi 8-11 tahun. AKP Dasta Analis dituntut paling tinggi di antara terdakwa lain yang merupakan anggotanya dalam tugas di kepolisian.

Baca: Sidang Polisi Narkoba Polres Bintan, Majelis Hakim Mulai Tak Sabar dengan Jaksa Kejari Pinang!

Baca: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! Sidang Tuntutan Kembali Ditunda! Majelis Hakim Pasrah!

Baca: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kelima Kalinya! Ini Dalih Jaksa!

Baca: Nekat Keroyok Pilot TNI AU! Preman-preman Ini Jatuh Pingsan Ketakutan Dihajar Jet Tempur F-16!

"Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,

menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yaitu berupa Sabu sabu seberat kurang lebih 0,5 kilogram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri Irisa Najeda membacakan tuntutan, Selasa (6/3/2018).

‎Terdakwa Dasta Analis di‎tuntut kurungan penjara selama 11 tahun. Selain itu juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar. Tak hanya itu juga sebagai pengganti denda jika tak sanggup membayar maka akan diganti kurungan penjara selama satu tahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, ketua Majelis Hakim Asep Sopian Sauri didampingi Santonius Tambunan Monalisa Siagian meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan

Terdakwa kemudian menggunakan haknya pada persidangan minggu depan dengan agenda nota pembelaan atau Pledoi.

Baca: Pernikahannya Sempat Menghebohkan Medsos! Penampakan Slamet dan Nenek Rohaya Bikin Kaget!

Baca: Mengejutkan! Inilah Ciri dan Tipe Wanita Paling Doyan Selingkuh!

Baca: Tertangkap! Inilah 4 Fakta Menghebohkan Napi Lapas Pinang Kabur! Nomor 2 dan 4 Paling Mengejutkan!

Baca: Heboh! 8 Tahun Jadi Anggota DPR RI, Terungkap Segini Kekayaan Primus Yustisio!

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved