Jadi Pemasok Barang Mewah Ilegal ke Korut, Dua Perusahaan Singapura Jadi Sorotan Dunia
Dua perusahaan yang berbasis di Singapura telah melanggar sanksi PBB karena diduga memasok barang-barang mewah ke Korea Utara.
Baca: Rekrutmen Pengemudi Go-Jek, Grab dan Uber Dihentikan, Begini Alasan Pemerintah
Baca: Pesawat Jatuh dan Terbakar Saat Mendarat, 49 Orang Tewas. Pengakuan Korban Luka Bikin Merinding
Tanggapan OCN
Direktur OCN (Singapura) Ng Kheng Wah mengatakan kepada Channel NewsAsia dalam sebuah wawancara telepon pada bulan Juli 2017 mengatakan bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya "tidak berdasar" dan "palsu".
Dia mengatakan perusahaan tersebut menarik diri dari Korea Utara lima tahun yang lalu dan tidak pernah terlibat dalam perdagangan barang mewah.
Ng menambahkan bahwa OCN tidak lagi terlibat dalam bisnis perdagangan dan terutama bertindak sebagai holding company tiga properti.
Selain pendapatan sewa, bisnis utamanya adalah perusahaan pengantin Melayu Lagun Sari, yang ditangani oleh anak perempuan kembar Ng.
Catatan ACRA telah menunjukkan bahwa Ng juga merupakan pemegang saham dari perusahaan spesialis T Spesialis Internasional yang berbasis di Singapura.
Perusahaan ini mengambil alih sebagian terbesar bisnis perdagangan OCN.
Baca: Donald Trump tak Sudi Singapura Akuisisi Perusahaan Chip AS, Ada Alasan Keamanan di Baliknya
Ng mengatakan bahwa Spesialis T digunakan untuk fokus pada bisnis grosir genteng namun setelah dipukul keras oleh krisis ekonomi ASEAN pada 1997 lalu.
Perusahaan tersebut melakukan diversifikasi ke bidang lain.
Pada Juli 2017, Spesialis T menjadi distributor minuman kaleng Pokka di Cina, dan menangani barang konsumsi lainnya seperti mi instan. (Channel NewsAsia)